Wacana Pemanfaatan Ganja untuk Medis Perlu Dimulai Dari Regulasi

Ilustrasi ganja
(iStockPhoto)

PM, Takengon – Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar menyatakan dukungannya untuk penelitian terkait pemanfaatan tanaman ganja sebagai tanaman obat-obatan (medis). Pemkab Aceh Tengah pun telah memberi ruang untuk mendukung penelitian tersebut.

Namun, jika pemerintah serius, kata Shabela, harus ada regulasi yang jelas untuk mendukung wacana ini. Apalagi saat ini sudah tegas diatur bahwa tanaman ganja menurut UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 8 Ayat 1 tergolong narkotika golongan 1.

“Secara regulasi jelas tidak boleh digunakan. Bahkan untuk kebutuhan medis,” kata dia, Kamis lalu saat menerima perwakilan Yayasan Sativa Nusantara.

Pertemuan keduanya membahas soal perkembangan urgensi pembentukan peraturan menteri kesehatan sebagai regulasi izin untuk memperoleh, menanam, menyimpan dan menggunakan tanaman ganja sebagai bahan industri medis dan farmasi.

Perwakilan Sativa, Singgih Tomi Gumilang SH dalam kesempatan tersebut menjelaskan, di sejumlah negara maju, pelegalan ganja untuk kebutuhan medis dan industri telah dibenarkan. Namun untuk penyalahgunaan dan peredaran ilegalnya tetap akan diancam dengan hukuman tegas, bahkan di antaranya diganjar hingga hukuman mati.

Pihaknya mengatakan, jika pemerintah pusat serius mau mengelola ganja dengan bijak, maka langkah berikutnya adalah menyampaikan pada pihak legislatif untuk merevisi UU tersebut, sebagai upaya mencegah penyalahgunaannya.

Mereka juga mendorong pemerintah mengatur pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis melalui revisi UU Narkotika, menyusul dikeluarkannya ganja dari golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961 oleh Komisi PBB untuk Narkotika.

“Kiranya diharapkan nantinya pemanfaatan tanaman ganja (Cannabis Sativa) untuk bidang kesehatan, medis dan farmasi memerlukan sebuah regulasi bukan legalisasi,” ujarnya. []

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

20241101 202022 660x330
Pj. Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M. Si, saat memberikan sambutan sekaligus melepas keberangkatan Kafilah MTQ VII Korpri Aceh ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah di VIP Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Jum'at (1/11/2024). Foto: Biro Adpim

Pj Gubernur Safrizal: Sampaikan Keramahan Aceh ke Palangka Raya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf, mengambil sumpah jabatan dan melantik Irjen. Pol (P). Drs. Armia Fahmi , MH sebagai Bupati Aceh Tamiang, dan Ismail, SEI sebagai Wakil Bupati Aceh Tamiang periode 2025-2030, pada Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang , di Gedung DPRK Aceh Tamiang, Senin, 17/2/2025. Foto: Biro Adpim
Gubernur Aceh Muzakir Manaf, mengambil sumpah jabatan dan melantik Irjen. Pol (P). Drs. Armia Fahmi , MH sebagai Bupati Aceh Tamiang, dan Ismail, SEI sebagai Wakil Bupati Aceh Tamiang periode 2025-2030, pada Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang , di Gedung DPRK Aceh Tamiang, Senin, 17/2/2025. Foto: Biro Adpim

Lantik Bupati Aceh Tamiang, Gubernur Muzakir Manaf: Bina ASN, Ubah Mainset Dilayani Menjadi Melayani