Kawasan Ekosistem Esensial, Solusi Mencegah Konflik Gajah dan Manusia di Aceh

Patroli Gajah Conservation Response Unit (CRU) Sampoiniet. (PM/Oviyandi Emnur)
Patroli Gajah Conservation Response Unit (CRU) Sampoiniet. (PM/Oviyandi Emnur)

PM, Banda Aceh – Untuk mengatasi persoalan konflik antara gajah dengan manusia yang kerap terjadi di Aceh dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah disarankan membentuk kawasan ekosistem esensial.

Kawasan ekosistem esensial merupakan ekosistem di luar kawasan hutan konservasi. Kawasan tersebut berperan penting mendukung perlindungan keanekaragaman hayati baik flora maupun fauna.

Aktivis lingkungan, TM Zulfikar kepada Antara mengatakan, konflik antara gajah dengan manusia terus terjadi di Aceh karena pembukaan hutan yang merupakan koridor gajah.

Selama ini, masyarakat sering membuka kawanan hutan untuk ladang maupun kebun yang sebelumnya merupakan lintasan gajah. Parahnya lagi, kata dia, ladang tersebut ditanami dengan tanaman yang disukai atau makanan gajah, sehingga gangguan satwa dilindungi tersebut tidak terelakkan.

Kata Zulfikar, hal ini tidak terjadi jika ada pemahaman yang cukup di kalangan masyarakat itu sendiri.

“Maka solusinya dengan membuat kawasan esensial untuk koridor gajah,” kata TM Zulfikar, Minggu (17/1/2021).

Zulfikar menyarankan pemerintah bersama pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota, menetapkan kawasan esensial ini di wilayah-wilayah yang menjadi koridor gajah maupun satwa dilindungi lainnya.

“Tujuannya agar lintasan gajah mencari makan tidak terganggu oleh aktivitas masyarakat yang berkebun atau berladang. Di samping upaya-upaya lainnya mencegah konflik gajah dengan manusia,” kata TM Zulfikar.

Seperti diketahui, konflik gajah paling dominan terjadi di Aceh. Konflik ini kerap terjadi di beberapa daerah seperti di Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Jaya, dan Kabupaten Aceh Selatan.

Sumber: Antara

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Geledah Kamar Gubernur Kepri, KPK Temukan Rp 3,5 Miliar, USD 33.200, dan SGD 134.711
Penyidik bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan), menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019, saat mengelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Selain mengamankan barang bukti berupa uang, KPK juga menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz.(ANTARA FOTO/RENO)

Geledah Kamar Gubernur Kepri, KPK Temukan Rp 3,5 Miliar, USD 33.200, dan SGD 134.711

PSSI Aceh Mulai Program Pelatda Persiapan PON Papua
Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Aceh Nazir Adam (dua dari kiri) memberikan penjelasan terkait pemusatan latihan daerah tim sepak bola PON di Kantor PSSI Aceh di Banda Aceh, Selasa (16/6/2020). Antara Aceh/M Haris SA

PSSI Aceh Mulai Program Pelatda Persiapan PON Papua