PM – Seorang pria ditangkap Polisi karena menjual istri sendiri ke pria hidung belang. Pria itu diketahui bernama Ardi Cahyo Sudarmo, yang bekerja sebagai outsourcing Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Surabaya.

Warga Jalan Gunungsari Gang 3, Surabaya itu ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Polisi melakukan penyamaran sebagai pria hidung belang.

“Awalnya, Polisi tidak tahu kalau perempuan yang melayani dan dijual ke pria hidung ini adalah istrinya tersangka,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela, Selasa (17/10).

“Kita ketahui, saat perempuan dan tersangka ini periksa, kemudian identitas alamatnya sama. Dari situ akhirnya baru diketahui, kalau perempuan dan tersangka Ardi ini pasangan suami istri,” kata Leonard lagi.

Iklan Ucapan Selamat Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA dari ESDM

Dalam pemeriksaan, tersangka menjual istrinya ke pria hidung belang, karena masalah ekonomi. Bahkan, Ardi sendiri juga meyakinkan pada istrinya. Demi kebutuhan ekonomi keluarga, solusinya adalah istrinya harus melayani pria hidung belang. Supaya kebutuhan hidup bisa terpenuhi.

Caranya, tersangka menjual istrinya ID yang berusia 25 tahun itu ke media sosial Facebook dan memasang fotonya juga. Dengan menggunakan nama akun ‘siapa yang minat dengan pasutri khusus area Surabaya dan Sidoarjo’.

Apabila ada pria hidung belang yang berminat, maka Ardi akan mengirim pesan melalui Facebook tersebut untuk menentukan lokasi pertemuan.

“Tersangka memasang tarifnya menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang itu mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta,” ujarnya.

Harga tarif dipatok berbeda tergantung apa keinginan pria hidung belang. Contohnya, jika ingin berfantasi bermain threesome, maka sang pria hidung belang harus merogoh koceknya cukup besar Rp 1 Juta.

“Tersangka ini juga pernah memaksa istrinya supaya mau melayani tiga pria sekaligus untuk melakukan hubungan seks. Uangnya dari hasil menjual istrinya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang,” kata Leonard.

Dia juga mengungkapkan, tersangka menjual istrinya sendiri sudah berjalan cukup lama, sejak tahun 2015. Selama itu, tersangka sudah berulangkali menjual istrinya ke pria hidung belang.

“Saat diperiksa ngakunya sudah lima kali menjual istrinya ke pria hidung belang. Tapi, penyidik masih belum yakin, dalam kurun waktu dua tahun mana mungkin menjual sebanyak lima kali, pasti lebih,” ujarnya.

Akibat dari perbuatannya, polisi menjerat tersangka Ardi Cahyo Sudarmo dengan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang. (merdeka.com)

Komentar