PM, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengeluarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 terkait dugaan pelanggaran etik oleh Ketua MK Anwar Usman.
Dalam putusan tersebut, hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sebagai konsekuensinya, MKMK memutuskan memberhentikan hakim terlapor dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
Pengumuman putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, pada Selasa (7/11/2023).
Sidang dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Putusan ini merupakan hasil dari laporan yang diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, guru besar, pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.
MKMK mengawali pembacaan putusan dengan menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Dalam konteks ini, MKMK menolak atau setidaknya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, pembatalan, koreksi, atau peninjauan kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Putusan ini telah memungkinkan warga negara Indonesia di bawah usia 40 tahun untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada.
Belum ada komentar