AJI Tolak UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

AJI Tolak UU Cipta Kerja, Ini Alasannya
Dok. AJI

Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) secara tegas menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI pada Senin (5/10/2020) kemarin.

Ketua Umum AJI Abdul Manan mengatakan UU Cipta Kerja ini telah merevisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dengan ketentuan baru yang tidak sejalan dengan semangat demokratisasi di dunia penyiaran.

“Omnibus Law ini akan membolehkan dunia penyiaran bersiaran secara nasional, ini melanggar oleh UU Penyiaran. Padahal, larangan siaran nasional ini justru untuk mendorong semangat demokratisasi penyiaran, yaitu memberi ruang pada budaya dan ekonomi lokal bertumbuh,” kata Abdul Manan, Rabu (7/10/2020).

AJI juga melihat UU Cipta Kerja memberi kewenangan besar kepada pemerintah mengatur penyiaran karena pasal 34 yang mengatur peran Komisi Penyiaran Indonesia dalam proses perijinan penyiaran, dihilangkan.

“Dihapusnya pasal tersebut juga menghilangkan ketentuan batasan waktu perizinan penyiaran yaitu 10 tahun untuk televisi dan 5 tahun untuk radio dan juga larangan izin penyiaran dipindahtangankan ke pihak lain,” jelasnya.

Ketentuan penting lain yang diubah Omnibus Law terkait penyiaran adalah diberikannya wewenang migrasi digital sepenuhnya kepada pemerintah.

“Padahal migrasi digital bukan hanya semata alih teknologi tetapi juga perubahan tata kelola penyiaran yang selayaknya diatur negara pada tingkat UU, bukan di Peraturan Pemerintah,” tuturnya.

Di sisi lain, pembahasan UU Cipta Kerja yang dikerjakan buru-buru, tidak transparan dan terlebih saat pandemi Covid-19 dengan menabrak sejumlah UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga menjadi pertanyaan besar.

“Sikap ngotot pemerintah dan DPR ini menimbulkan pertanyaan soal apa motif sebenarnya dari pembuatan undang-undang ini,” tegasnya.

Undang-Undang Ketenagakerjaan yang banyak direvisi dalam UU sapu jagat ini justru mengurangi kesejahteraan dan membuat posisi buruh lebih lemah posisinya dalam relasi ketenagakerjaan, termasuk pekerja media.

Hal ini ditunjukkan dari revisi sejumlah pasal tentang pengupahan, ketentuan pemutusan hubungan kerja, ketentuan libur, pekerja kontrak, hingga membatasi gerak serikat pekerja. “Padahal kita tahu bahwa mendirikan serikat pekerja di media itu sangat besar tantangannya sehingga sebagian besar media kita tidak memiliki serikat pekerja,” pungkas Abdul Manan.

Diketahui, DPR dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan pada Senin (5/10/2020).

Keputusan ini disetujui oleh tujuh dari sembilan fraksi, mereka yang setuju antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.

Proses pengesahan RUU Cipta Kerja diwarnai dengan perdebatan hingga menimbulkan ketegangan sampai Fraksi Partai Demokrat walk out dari sidang paripurna. Pengesahan UU Cipta Kerja ini juga mengundang reaksi keras dengan gelombang demonstrasi dari masyarakat sipil seperti mahasiswa, masyarakat adat, kelas pekerja, para guru, hingga tokoh agama.


Sumber: Suara.com

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Terseret Banjir dan Tanah Longsor, Warga Labuhanhaji Hilang
Warga mengecek jembatan gantung di Desa Trieng Meduro Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan, putus total akibat di hantam banjir pada Jumat (11/12) malam. Sarana penghubung ini merupakan akses transportasi satu-satunya dari Desa Trieng Meduro Tunong ke Desa Panton Luas dan Desa Sawang Dua. | Pikiran Merdeka/Hendrik

Terseret Banjir dan Tanah Longsor, Warga Labuhanhaji Hilang

20240402 223044
Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah menghadiri buka puasa bersama DPP Partai Aceh bersama unsur Forkopimda di Amel Convention Hall, Banda Aceh, Selasa, 2 April 2024. Foto: Pikiran Merdeka.

Pj Gubernur Bustami Hamzah Hadiri Buka Puasa Bersama Partai Aceh

Pj. Gubernur Aceh, Dr. Safrizal, ZA. M. Si didampingi Wakil Ketua II DPR Aceh, Ir. Saifuddin Muhammad, Plt. Sekda Aceh, Muhammad Diwarsyah, Kadis Perkim Aceh, Dr. T. Aznal Zahri Peusijuek sekaligus Peresmian Gedung Utama Kantor Perkim Aceh, Kamis, 06/02/2025. Foto: Biro Adpim
Pj. Gubernur Aceh, Dr. Safrizal, ZA. M. Si didampingi Wakil Ketua II DPR Aceh, Ir. Saifuddin Muhammad, Plt. Sekda Aceh, Muhammad Diwarsyah, Kadis Perkim Aceh, Dr. T. Aznal Zahri Peusijuek sekaligus Peresmian Gedung Utama Kantor Perkim Aceh, Kamis, 06/02/2025. Foto: Biro Adpim

Pj Gubernur Safrizal Resmikan Gedung Baru Dinas Perkim Aceh, Minta ASN Kerja Lebih Baik