PM, Banda Aceh – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa baru, yaitu Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.
Dalam Fatwa ini dinyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel adalah kewajiban. Sebaliknya, mendukung Israel dan produk-produk yang mendukung Israel adalah dinyatakan haram.
Dalam Fatwa Nomor 83 tahun 2023 ini juga disarankan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti membeli produk dari produsen yang secara jelas mendukung Israel, adalah haram menurut hukum.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara jelas mendukung agresi Israel adalah dinyatakan haram,” tegas Niam dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Jumat (10/11/2023).
Untuk itu, ia mengimbau agar umat Islam sebisa mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel, dan juga produk-produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini dinyatakan wajib. Oleh karena itu, kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang secara jelas mendukung tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujarnya.
Lebih lanjut, Niam juga mendorong masyarakat untuk mendukung perjuangan Palestina, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina,” tegas dia.
Adapun rekomendasi agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina, lanjut dia, bisa melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberlakukan sanksi terhadap Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel agar menghentikan agresinya.
Di samping itu, MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat Muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.
“Pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Namun, dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat dapat didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” tegasnya.
Untuk itu, Niam mengajak BAZNAS dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infaq, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.
Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menanggapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.
Belum ada komentar