Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka Pencabulan Siswi SMA ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka Pencabulan Siswi SMA ke Kejaksaan
Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka Pencabulan Siswi SMA ke Kejaksaan

PM, LHOKSUKON – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara telah melimpahkan tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap siswi SMA di Matangkuli kepada penyidik Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Jumat (11/12/2015). Tersangka berinisial BUN terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi, melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi, kepada Pikiran Merdeka menyebutkan, berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penyidik.

“Tersangka kami limpahkan bersama barang bukti celana pendek, celana dalam dan baju kaos lengan panjang milik korban. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2), Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka BUN (21), warga Desa Parang Sikureung, Kecamatan Matangkuli, ditahan Satuan Reskrim Polres Aceh Utara sejak Kamis (22/10 2015). BUN diduga telah melakukan tindak pidana, dengan menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur, KN1(5 tahun), warga kecamatan yang sama. [PM007]

 

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait