Tahun 2019, UMP di Aceh Naik Jadi Rp2,9 Juta

Tahun 2019, UMP di Aceh Naik Jadi Rp2,9 Juta
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. (Ist)

PM, Banda Aceh – Untuk tahun 2019 mendatang, Pemerintah Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh sebesar Rp 2,9 juta. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp200 ribu jika dibandingkan dengan tahun 2018, yaitu sebesar Rp 2,7 Juta.

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh nomor 98 tahun 2018, tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2019, yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, pada tanggal 25 Oktober 2018.

“Dalam naskah Pergub yang ditandatangani oleh Bapak Pelaksana Tugas Gubernur Aceh pada 25 Oktober lalu ini, besaran UMP Aceh tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp2.916.810. Pergub ini berlaku bagi seluruh pekerja dan karyawan, baik di perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan usaha sosial lainnya,” kata Nova dalam keterangan yang disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Rahmad Raden.

Rahmad Raden menambahkan, besaran gaji Rp2.9 juta per bulan yang disebutkan dalam Pergub 98 tahun 2018 ini merupakan upah bulanan terendah dengan hitungan waktu kerja 40 jam per minggu.

“Sebagaimana termaktub dalam pasal 5 Pergub 98 tahun 2018, UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Rahmad Raden.

Rahmad menambahkan, dengan ditetapkannya UMP tahun 2018 ini, maka para pengusaha di Aceh yang mempekerjakan karyawan tidak boleh membayar upah di bawah angka Rp 2,9 juta. Sementara bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan perundang-undangan.

Pergub ini, sambung Rahmad, berlaku bagi seluruh pekerja/buruh dan karyawan  baik di perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan segala usaha sosial lain. Sedangkan mekanisme pengawasan akan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

“Bapak Plt Gubernur mengimbau seluruh pengusaha dan perusahaan di Aceh untuk mematuhi Pergub ini dan menerapkan UMP baru sebesar Rp2,9 juta, terhitung mulai tanggal 1 januari 2019 mendatang,” pungkas Rahmad Raden. []

Sumber: Humas

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

JKA
Plt. Sekda Aceh, Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si, saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Data Kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Aula Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Banda Aceh, Kamis (31/10/2024). Foto: Biro Adpim

Plt Sekda: JKA, Komitmen Pemerataan Kesehatan Masyarakat Ala Pemerintah Aceh

Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra, bersama Pju dan personel melaksanakan patroli monitoring situasi arus lalulintas di jalur mudik dan tempat-tempat wisata Danau Lut tawar dengan kendaraan roda dua, Jum'at (4/4/2025). Foto: Humas Polres Bener Meriah
Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra, bersama Pju dan personel melaksanakan patroli monitoring situasi arus lalulintas di jalur mudik dan tempat-tempat wisata Danau Lut tawar dengan kendaraan roda dua, Jum'at (4/4/2025). Foto: Humas Polres Bener Meriah

Jaga Kamtibmas, Kapolres Aceh Tengah Turun Langsung ke Jalur Wisata dan Mudik

e564a122 1f9d 4d17 9dd3 e88d4012fbc4
Penjabat Gubernur Aceh, Bustami, SE, M.Si.,mengukuhkan Tim Terpadau Penataan dan Pengawasan Sistem Jaminan Produk Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan Kosmetika (LPPOM) Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, di Gedung Serbaguna MPU Aceh, Kamis (6/6/2024).

Pj Gubernur Aceh Kukuhkan Tim Pengawas Sistem Jaminan Produk Halal MPU

IMG 20221224 WA0016 768x512
Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menyampaikan sambutan dan laporan persiapan PON XXI/2024 Aceh-Sumatera Utara saat menyambut kedatangan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali, di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Sabtu (24/12/2022). [Dok. Biro Humas]

Pj Gubernur Ajak Venue PON Dijaga untuk Masa Depan Olahraga Aceh