DSI Aceh Tingkatkan Kualitas Dai Perbatasan

DSI Aceh Tingkatkan Kualitas Dai Perbatasan
Prof Dr Syahrizal Abbas MA. (Foto IST)
Prof Dr Syahrizal Abbas MA
Prof Dr Syahrizal Abbas MA

pikiranmerdeka.com – Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam (DSI) menempatkan 170 dai di perbatasan dan daerah terpencil. Mereka digaji Rp3 juta per bulan, diberikan kenderaan operasional, serta disewakan rumah.

Penempatan dai tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam menegakkan Syariat Islam, para dai yang ditempatkan di daerah perbatasan dan daerah terpencil ditingkatkan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Prof Dr Syahrizal Abbas MA. Menurut guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh ini, pihaknya terus melaksanakan program-program kerja yang mendesak untuk peningkatan akidah umat.

Sebelumnya kata Syahrizal, dai di daerah perbatasan hanya 150 orang. Jumlah tersebut tidak pernah bertambah selama lima tahun. Namun, ketika Pemerintah Aceh dipimpin Zaini Abdullah dan Muzakkir Manaf ditambah menjadi 170 orang. Jumlah ini juga dinilai belum cukup, karena kebutuhan dai di perbatasan dan daerah terpencil Aceh mencapai 500 orang.

“Yang kita tingkatk an bukan cuma kuantitas dai saja, tapi juga kualitasnya melalui berbagai pelatihan. Ini penting karena merekalah yang membina akidah, moral, dan mengajari pakatek ibadah ummat di daerah perbatasan dan daerah terpencil,” jelas Syahrizal.

Syahrizal melanjutkan, kepada dai di daerah perbatasan dan daerah terpencil Pemerintah  Aceh memberikan honor sebesar Rp3 juta per bulan. Selain itu juga ditanggung biaya sewa rumah dan sepeda motor sebagai kenderaan operasional. “Kenderaan operasional itu ditanggung melalui Dinas Keuangan Aceh melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Syariat Islam,” lanjut Syahrizal.

Pihak Dinas Syariat Islam, kata Syahrizal, sangat serius dalam hal tersebut. Para dai di perbatasan dan daerah terpencil terus dievaluasi. Berbagai upaya dilakukan agar paradai bias bekerja maksimal. Bahkan kontrak mereka yang sebelumnya setahun sekali, kini diperbaharui setiap enam bulan sekali setelah dilakukan evaluasi.

“Kontrak mereka kita perpanjang setiap enam bulan sekali. Ini penting untuk pengawasan. Malah ada enam orang dai yang diberhentikan, karena setelah dievaluasi ternyata mereka tidak bekerja maksimal. Sekarang kita sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang dai perbatasan,” pungkasnya. [adv]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Coreng Asusila di RSUZA
Coreng Asusila di RSUZA

Coreng Asusila di RSUZA