PM, Banda Aceh – Sedikitnya enam pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 61 kilogram diamankan tim gabungan Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Polres Aceh Utara dan Polres Aceh Timur.
Kepada awak media, Rabu (6/1/2021) Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan, polisi berhasil menyita satu pucuk senjata api jenis revolver dengan lima peluru. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua mobil, satu perahu motor, telepon genggam, telepon satelit dan alat pelacak (GPS).
Pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di dua lokasi, yakni Aceh Utara dan Aceh Timur. Mereka yakni berinisial FA alias Yahrol (29 tahun), warga Kuta Binjai, Aceh Timur. AS alias Nyaklah (27), warga Dewantara, Aceh Utara, NU alias Apadin (55), warga Dewantara, Aceh Utara, EF alias Dewi (28), warga Dewantara, Aceh Utara, MH alias Leo (35), warga Idi Tunong, Aceh Timur.
Sedangkan satu orang lagi, RU alias Maeli (41), warga Julok, Aceh Timur terpaksa ditembak di bagian kaki kiri oleh polisi, karena melawan ketika hendak ditangkap.
“Para pelaku ini merupakan jaringan narkoba internasional,” kata Wahyu.
Informasi awal rencana penyelundupan narkoba itu terendus aparat penegak hukum pada 1 Januari lalu. Barang bukti itu bakal dikirimkan lewat jalur laut di kawasan Aceh Timur dan Aceh Utara.
Tim gabungan lalu dikerahkan untuk menghadang sebuah minibus di depan Terminal Lhoksukon, Aceh Utara. Dari sana, lima pelaku ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 15 kilogram.
“Sementara kita lanjutkan pengembangannya, sehingga satu orang lagi berhasil ditangkap di Aceh Timur, ia menyimpan barang bukti 46 kilogram sabu,” terangnya. []
Belum ada komentar