PM, Nagan Raya – Ketiadaan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) tidak boleh menjadi penghalang bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Penegasan tersebut disampaikan Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, dr. Hanif, dalam kegiatan advokasi dan pembebasan pasung di Kabupaten Nagan Raya, Selasa (20/10/2026).
Dalam pertemuan bersama Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang, dan jajaran pemerintah daerah, dr. Hanif menyampaikan bahwa RSJ Aceh tetap menerima pasien dengan berbagai kondisi, termasuk mereka yang belum memiliki dokumen kependudukan.
“Pasien yang masuk ke RSJ Aceh, ada atau tidak ada KTP dan KK, tetap harus diterima. Hampir semua pasien kami ada yang datang tanpa dokumen administrasi. Nanti pengurusan administrasinya kami bantu,” ujar dr. Hanif.
Menurutnya, keterbatasan administrasi maupun kondisi ekonomi keluarga tidak seharusnya membuat orang dengan gangguan jiwa kehilangan kesempatan untuk memperoleh perawatan. Selain pelayanan medis, RSJ Aceh juga menyediakan kebutuhan dasar pasien selama menjalani perawatan, termasuk pakaian dan perlengkapan pribadi sesuai kebutuhan.
Berita Terkait: Direktur RSJ Aceh : Semua Pasien Kurang Mampu Semua Kami Terima
Ia menjelaskan, RSJ Aceh juga memiliki tempat rehabilitasi bagi pasien yang telah dinyatakan sembuh secara klinis, tetapi belum dapat kembali ke keluarga karena belum dijemput atau tidak lagi diterima oleh keluarganya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan penjemputan ODGJ yang sebelumnya direncanakan melibatkan sembilan orang. Dalam pelaksanaannya, tujuh orang berhasil dijemput dan dibebaskan dari pemasungan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa yang lebih intensif di RSJ Aceh.
Dr. Hanif turut mengajak pemerintah kabupaten/kota dan puskesmas agar aktif membantu masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan jiwa. Menurutnya, RSJ Aceh siap memberikan pendampingan kepada daerah yang masih memiliki keterbatasan fasilitas, sarana, dan prasarana.
Baca Juga: Belasan ODGJ di Aceh Timur Dipasung, Sebagian Pernah Dirawat di RSJ
Kegiatan tersebut mendapat dukungan Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang, dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Nagan Raya, Hj. Syarifah Burhani, SE., M.Si. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya mengurangi stigma terhadap ODGJ agar mereka dapat menjalani kehidupan secara lebih baik.
Setelah menjalani perawatan, pasien yang dinyatakan sembuh secara klinis dan siap kembali ke lingkungan masyarakat akan mendapat dukungan tindak lanjut melalui puskesmas, termasuk edukasi keluarga dan pemantauan kepatuhan minum obat.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat akses pelayanan kesehatan jiwa sekaligus mendorong penghentian pemasungan di Aceh.()
Belum ada komentar