PM, Banda Aceh – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh akan menyelidiki kasus pembagian bingkisan dan uang Rp50 ribu kepada para tahanan di sejumlah Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Aceh oleh Caleg DPR RI dari PKS, M Nasir Djamil.
Ketua Bawaslu Aceh Asqalani menyatakan pihaknya akan turun ke lapangan guna mengklarifikasi dan memanggil saksi saksi terkait dugaan pembagian uang dan bingkisan terhadap para tahanan jelang pencoblosan.
“Kami akan klarifikasi dulu ke lapangan dengan memintai keterangan para saksi,” kata Asqalani kepada pikiranmerdeka.com, Rabu (09/04/2014) malam.
Asqalani menilai pembagian bingkisan dan uang kepada pemilih dengan tujuan mengajak memilih Caleg tersebut pada hari pencoblosan merupakan kasus pidana.
“Apalagi kasus ini terjadi pada hari pencoblosan, ancaman penjaranya tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta. Ini sesuai UU No 8 Tahun 2012, pasal 301 ayat 3,” kata Asqalani.
Selain para tahanan sebagai penerima, Bawaslu juga akan memintai keterangan dari sejumlah pihak, seperti petugas sipir dan kepala Lapas.
Diberitakan sebelumnya, paket bingkisan bergambar Caleg DPR RI Dapil I Aceh dari Partai PKS, M Nasir Djamil beredar di sejumlah lembaga permasyarakatan (Lapas) di Aceh, Rabu (09/04/2014) dini hari. Parahnya lagi, bingkisan tersebut dibagikan ke tahanan oleh sipir penjara.
Sejumlah Lapas yang menerima paket bingkisan itu, di antaranya Lapas Jantho, Lapas Kajhu, Lapas Lambaro, Lapas Lhoknga dan sejumlah Lapas di Aceh lainnya. Bingkisan yang diserahkan untuk tahanan di sana berisi uang Rp50 ribu, sabun mandi, mie instan, rokok, dan perfume bergambar M Nasir Djamil.
Menurut informasi diterima pikiranmerdeka.com¸ lancarnya pendistribusian bingkisan kampanye untuk tahanan pada masa minggu tenang di sejumlah Lapas tersebut diduga karena ada kerjasama Caleg tersebut dengan pihak Lapas dan Kantor Kementrian Hukum dan HAM Aceh.
“Lihat saja, yang membagi-bagikan saja petugas sipir penjara. Jadi mustahil kalau kepala Lapas tidak tahu. Pembagian bingkisan ini juga dilakukan di penjara-penjara lainnya,” kata salah seorang petugas sipir penjara di Aceh Besar yang tidak mau ditulis namanya, Rabu (09/04/2014) dini hari. [PM 001]
Belum ada komentar