Selain Partai Aceh, beberapa partai lokal lain sudah berganti wajah. Pemilu 2019 di Aceh juga diramaikan kehadiran Parlok baru.   

 

Menghadapi Pemilu 2019, sejumlah partai lokal di Aceh mematangkan persiapan. Partai Islam Aceh (PIA) salah satunya, pada Selasa (3/10) pekan lalu, menyambangi kantor Komisi Independen Pemlihan (KIP) Aceh. Disambut Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi, para pengurus PIA menyerahkan beberapa bundel berkas yang memuat 24 poin persyaratan partai politik peserta Pemilu 2019.

PIA merupakan wajah baru dari Partai Aceh Aman Seujahtera (PAAS) yang berdiri sejak tahun 2007 di Aceh. Partai besutan politisi Ghazali Abbas Adan ini merombak nama, lambang, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta sebagian besar kepengurusannya. Perubahan itu lalu melahirkan PIA yang didaftarkan kembali ke Kemenkumham sebagai partai politik lokal di Aceh.

Sekjen PIA, Tarmizi usai proses pendaftaran menyampaikan, pihaknya saat ini masih terus melakukan konsolidasi di semua tingkatan untuk melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan. “Kita target dalam sepuluh hari ini dapat memenuhi syarat, yaitu minimal kepengurusan ada di 16 kabupaten/kota. Untuk kepengurusan saat ini, baru ada di 12 kabupaten/kota,” ujarnya.

Baca: Marka Retak Partai Aceh

Berbeda dengan PIA, partai Gerakan Rakyat Aceh Mandiri (GRAM) mengaku telah memenuhi persyaratan kepengurusan hingga seluruh kabupaten/kota di Aceh. Kepada Pikiran Merdeka, Ketua Umum GRAM Tarmidinsyah Abubakar menyampaikan pihaknya saat ini masih memprioritaskan kelengkapan persyaratan.

“Kita (GRAM) sudah ada di 23 kabupaten/kota. Fokus kami untuk sementara masih dalam hal itu, kelengkapan sesuai peraturan yang telah ditetapkan,” katanya.

Dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) juga berencana mendaftar ke KIP pada 10 Oktober nanti. “Jadi ada tambahan waktu perbaikan jika dari hasil penelitian panitia terdapat kekurangan,” kata Sekjen PNA Miswar Fuady, Sabtu pekan lalu.

Demikian juga halnya dengan partai Partai Generasi Aceh Beusaboh That dan Takwa (Gabthat). Partai besutan Tgk Ahmad Tajuddin atau Abi Lampisang ini juga tengah merampungkan berbagai dokumen persyaratan untuk verifikasi administrasi di KIP Aceh nanti. “Sudah 90 persen persiapannya, selain itu aman-aman saja,” kata Abi Lampisang.

Baca: Baru PSI yang Menyerahkan Berkas Pendaftaran ke KIP Aceh Selatan

Partai Daerah Aceh (PD-Aceh) juga sudah merampungkan data secara manual. Sekjen PD-Aceh Tgk Razuan mengatakan pihaknya berencana mendaftar ke KIP pada 10 Oktober nanti.

“Dengan pengalaman kami yang pernah dua kali mengikuti proses verifikasi, tentu ini bukan lagi sebuah persoalan. Persyaratannya sama sama, cuma kali ini ada sistem berupa Sipol. Kami harus upload ke situ. Kendalanya, paling hanya yang sifatnya normatif saja,” kata Razuan, Sabtu (7/10) pekan lalu.

Hingga akhir pekan lalu, sudah tujuh partai lokal mengisi data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KIP Aceh. Masing-masing Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Daerah Aceh (PD-Aceh), Partai Islam Aceh (PIA), Partai SIRA, Partai Generasi Aceh Beusaboh That dan Takwa (Gabthat), dan Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (GRAM).

“Pengisian data Parpol ke Sipol adalah mekanisme yang wajib dilalui partai politik agar bisa ikut di Pemilu 2019 mendatang,” ujar Junaidi, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Jumat (8/10) lalu, kepada Pikiran Merdeka.

Ia melanjutkan, sistem pengisian data di Sipol sebenarnya cukup sederhana. Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus diungggah. Kemudian, sejumlah data yang telah masuk ke Sipol akan dipergunakan saat dilakukan verifikasi oleh KIP. “Persyaratannya, Parpol harus menginput data terlebih dulu ke Sipol sebelum melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu,” katanya.

Baca: Hari Pertama, Baru Satu Parlok Mendaftar ke KIP Aceh

Hingga kini KIP terus menjalin komunikasi dengan seluruh partai politik di Aceh, baik partai lokal maupun partai nasional. “Sudah diminta kirimkan operator yang mahir untuk membantu pengisian data tersebut,” tambah Junaidi.

Beberapa pekan lalu, aku Junaidi, Sipol sempat tidak dapat diakses lantaran masih dalam masa pemeliharaan. Namun setelah melalui serangkaian ujicoba, Sipol kini sudah bisa digunakan dengan maksimal. “Input data semacam ini juga penting agar KIP memiliki data yang sudah distandarisasi. Kalau tidak diinput di Sipol, partai tak akan punya dokumen sesuai standar yang ditetapkan KPU,” tutur Junaidi.

Untuk jadwalnya, terlebih dahulu diadakan pendaftaran partai dan penyerahan syarat pendaftaran kepada KIP. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pendaftaran Parpol dilaksanakan 3 hingga 16 Oktober 2017. Proses verifikasi administrasi meliputi beberapa hal. Di antaranya dilakukan pemeriksaan kebenaran sekretariat partai. Khusus bagi partai lokal, disyaratkan minimal memiliki 2/3 kantor di kabupaten/kota dan kecamatan di Aceh.

Selain itu, kepengurusan Parpol juga akan dipastikan. Lalu KIP memeriksa keanggotaan dan keterwakilan perempuan di partai tersebut. Seluruh dokumen administrasi ini akan diteliti oleh pihak panitia. Hasilnya akan disampaikan kembali agar dapat diperbaiki, serta dilanjutkan ke tahap verifikasi vaktual.

Dari tahapan tersebut, diketahui Partai Aceh (PA) telah lebih dulu dipastikan lolos verifikasi. “Perolehan kursi dari PA melebihi 5 persen. Sesuai ketentuan pasal 90 Undang-Undang Pemerintahan Aceh, partai ini melewati ambang batas parlemen yang disyaratkan,” sebut Junaidi.[]

 

Komentar