Tim Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Penganiayaan di Bireuen

IMG 20210118 120103
DPO kasus penganiayaan ditangkap tim kejaksaan di Bireuen, Senin (18/1/2021). (Foto/Ist)

PM, Bireuen – Tim dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bireuen bersama Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Samsul Bahri, seorang buron kasus penganiayaan, pada Senin (18/1/2021).

Tim tangkapan buronan (Tabur) tersebut berhasil membekuk Samsul setelah ia ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Samsul ditangkap di Desa Beunyot Kecamatan Juli, Bireuen. Sebelumnya, ia dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana di Pengadilan Negeri Bireuen.

Majelis hakim memutusnya bersalah, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap No 191/Pid.B/2017/PN-Bir tanggal 25 Oktober 2017.

“Terdakwa Samsul diputus pidana penjara selama satu bulan 15 hari,” demikian bunyi putusan tersebut. (*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2021 02 18 at 11 33 52 660x330 1
Dok. Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah memantau pelaksanaan seleksi kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II pada lingkungan Pemerintah Aceh di Gedung BPSDM Aceh, Banda Aceh, Februari lalu. [Dok. Ist]

Seleksi JPT Pemerintah Aceh Rampung, Ini Nama-nama Calonnya

IMG 20210305 WA0000 1 660x330 1
Gubenur Aceh, Nova Iriansyah dan Executive of Murban Energi Limited, Mr Amine Abid menyepakati kerja sama investasi pariwisata di Aceh yang disaksikan langsung oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan pada acara Business Forum Indonesia Emirates (IE) Week 2021 di Hotel Grand Hayyat, Jakarta, Jumat (5/3/2021). [Dok. Ist]

Investasi UEA di Pulau Banyak Akhirnya Disepakati