PM, Bireuen – Tim dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bireuen bersama Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Samsul Bahri, seorang buron kasus penganiayaan, pada Senin (18/1/2021).
Tim tangkapan buronan (Tabur) tersebut berhasil membekuk Samsul setelah ia ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Samsul ditangkap di Desa Beunyot Kecamatan Juli, Bireuen. Sebelumnya, ia dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana di Pengadilan Negeri Bireuen.
Majelis hakim memutusnya bersalah, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap No 191/Pid.B/2017/PN-Bir tanggal 25 Oktober 2017.
“Terdakwa Samsul diputus pidana penjara selama satu bulan 15 hari,” demikian bunyi putusan tersebut. (*)
Belum ada komentar