Tim Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Penganiayaan di Bireuen

IMG 20210118 120103
DPO kasus penganiayaan ditangkap tim kejaksaan di Bireuen, Senin (18/1/2021). (Foto/Ist)

PM, Bireuen – Tim dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bireuen bersama Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Samsul Bahri, seorang buron kasus penganiayaan, pada Senin (18/1/2021).

Tim tangkapan buronan (Tabur) tersebut berhasil membekuk Samsul setelah ia ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Samsul ditangkap di Desa Beunyot Kecamatan Juli, Bireuen. Sebelumnya, ia dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana di Pengadilan Negeri Bireuen.

Majelis hakim memutusnya bersalah, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap No 191/Pid.B/2017/PN-Bir tanggal 25 Oktober 2017.

“Terdakwa Samsul diputus pidana penjara selama satu bulan 15 hari,” demikian bunyi putusan tersebut. (*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bff16726 2b57 446a a30f 30b4ec7efebd
Abu Bakar Mureh asal Ganpong Tuha, Kecamatan Tringgadeng, Kabupaten Pidie Jaya jadi jemaah haji tertua dari Embarkasi Aceh pada musim haji 1445 H/2024 M. [Foto: Istimewa]

Abu Bakar asal Pidie Jaya Jemaah Haji Tertua Embarkasi Aceh

IMG 20210112 WA0007
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di sela-sela uji coba bus listrik yang nantinya bakal jadi moda angkutan Trans Koetaradja, di Depo Trans Koetaradja Banda Aceh, Selasa (12/1/2020). (Foto/Humas)

Enam Unit Bus Listrik Transkoetaradja Bakal Beroperasi