Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak akan mengeluarkan fatwa wajib vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat Indonesia. Pihaknya hanya menyampaikan semacam maklumat atau anjuran vaksin.
“Namun MUI siap membuat fatwa wajib, jika itu diinstruksikan jajaran Dewan Pimpinan MUI,” ujar Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (18/1/2021).
Selain tak berencana untuk mengeluarkan fatwa, mereka menegaskan bahwa tugas MUI hanya memberi kepastian terkait kehalalan Vaksin Sinovac asal Tiongkok tersebut.
“Dan itu sudah rampung, jadi tidak sampai pada kewajiban vaksin,” tambah Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Ahsin Sakho secara terpisah.
Diketahui, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat Vaksin Sinovac di Indonesia. Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif sempat menyatakan adanya sanksi pidana bagi yang tidak mengikuti program vaksin.
“Sanksi diterapkan mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai karantina kesehatan,” kata dia beberapa waktu lalu.
Sumber: CNN Indonesia
Belum ada komentar