PM, Banda Aceh – Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima di kawasan Jalan Tgk Chik Di Tiro, Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (9/2/2021).
Petugas melakukan penyisiran serta membina lima PKL yang menggunakan becak sebagai tempat berjualan di badan jalan.
Kabid Trantibum Satpol PP/WH, Evendi A Latif mengatakan, upaya persuasif telah rutin dilakukan, namun tindakan tegas juga bakal diterapkan bagi yang mengabaikan imbauan.
“Kami meminta kerja sama para pedagang agar tidak berjualan di tempat-tempat yang dilarang secara aturan,” tambahnya.
Selain melakukan upaya penertiban, petugas Satpol PP juga melakukan sosialisasi bagi pedagang di kawasan Jalan Rama Setia Lampaseh Kota, Kecamatan Kutaraja dengan menyerahkan surat teguran tertulis agar tidak berjualan di badan jalan dan di atas drainase.
Jika dalam jangka waktu tujuh hari teguran itu tak ditaati, pihaknya akan mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran dan penyitaan oleh tim satpol PP WH Kota Banda Aceh.
Secara teknis Evendi menjelaskan, berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang ketertiban dan ketenteraman umum, PKL dilarang berjualan di sepanjang jalan, trotoar dan drainase dalam kawasan wilayah Kota Banda Aceh.
“PKL dan sejenisnya untuk tidak melakukan aktivitas di badan jalan, atas trotoar, atas drainase dan lahan area parkir untuk tempat usaha dan meletakan barang dagangan,” pungkasnya. (*)
Belum ada komentar