Kadis Pertanian Gayo Lues Diminta Ganti Rugi Lahan Cabai Warga

Kadis Pertanian Gayo Lues Diminta Ganti Rugi Lahan Cabai Warga
warga Rerebe Kecamatan Tripe Jaya saat berbincang dengan Kadis Pertanian Noval SP, saat meminta ganti rugi perkebunan cabai milik mereka. | Pikiranmerdeka.co/Anuar Syahadat

PM, BLANGKEJEREN – Warga desa Rerebe, Kecamatan Tripe Jaya, Kabupaten Gayo Lues meminta Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pagan setempat untuk menganti rugi tanaman cabai mereka. Pasalnya, areal tanaman cabai tersebut akan dijadikan sebagai areal pencetakan sawah baru yang berlokasi di daerah Kekuyang.

Permintaan masyarakat Rerebe langsung disampaikan kepada Kepala Dinas Pertanian Gayo Lues saat peresmian pembukaan sawah baru, Sabtu (4/3/16). Saat ini kata warga, ada beberapa lokasi sudah ditanami cabai merah yang sudah menghabiskan modal yang cukup besar.

“Ada beberapa lokasi kebun cabainya pak, satu tumpuk berumur sekitar dua bulan, dan sebagian sudah berbuah dan mau dipanen, ini bagaimana pak, apakah diganti kerugian kami yang telah membubuh modal cabai ini,” kata salah seorang warga.

Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan  Gayo Lues, Noval SP menjawab permintaan petani mengatakan, untuk ganti rugi tanaman cabai tidak ada anggaran yang tersedia. Namun, jika warga  bersedia menanam cabai ldi lokasi lain, maka pihaknya bisa mengupayakan bantuan.

“Kalau masyarakat mau menanam cabai nantinya, buatkan proposalnya, antar ke Dinas Pertanian. Lalu kami akan berusaha memberikan bantuan mulsa, bibit, pupuk, dan mengolah lahanya. Itupun dengan catatan mencari lahan lain, bukan dilahan yang akan dicetak sawah baru ini,” terang Noval kepada Pikiran Merdeka.

Masyarakatpun akhirnya menyetujui tawaran tersebut. Nantinya warga akan mengajukan proposal untuk bantuan menanami cabai di lahan yang baru. [PM004]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

59806361 5bf4 4f8e 9e41 340a89ac62aa
Asisten III Setda Aceh Iskandar Ap menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 226 Kg dan Ganja Sebanyak 1,2 Ton dari Hasil Pengungkapan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh Beserta Sat Resnarkoba Jajaran, Selasa 6 Agustus 2024. [Foto: Istimewa]

Pemerintah Aceh Apresiasi Upaya Polda Aceh Berantas Narkotika