IMG 20210209 WA0141 1024x472 1
Polisi memperlihatkan barang bukti kasus pelecehan seksual. (Dok. Ist)

PM, Banda Aceh – Polresta Banda Aceh meringkus seorang laki-laki berinisial RM (23), asal Bireuen yang menetap di rumah singgah, Banda Aceh. Ia ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual pada akhir Januari 2021 lalu terhadap seorang bocah berusia delapan tahun.

Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, dalam konferensi pers, Selasa (9/2/2021) mengatakan, pelaku diciduk usai menerima laporan dari orang tua korban. Kasus pelecehan seksual terhadap korban merupakan yang ketiga kali dilakukan RM, setelah korban lainnya pada tahun 2004 dan 2020 silam.

“Juga ada dua korban lainnya, namun pelaku tidak mengetahui persis dan tidak ingat lagi siapa korban tersebut, dan kali ini dilakukan lagi, dan berakhir disel tahanan Polresta Banda Aceh,” sebut AKP Ryan.

Sementara itu, Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani mengatakan kejadian bermula saat pelaku berada di luar rumah. Tiba-tiba melintas korban dengan menggunakan sepeda dan pelaku pun menanyakan kepada korban di mana lokasi warung.

“Beberapa saat kemudian, pelaku RM memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10 ribu, dan mengajak korban menemani pelaku untuk mengambil handphone milik pelaku yang tertinggal di dalam kamarnya, namun korban berhenti sejenak ketika tiba di pintu, dengan bujuk rayuan pelaku, korban masuk ke dalam kamar yang dihuni oleh pelaku,” sebut Puti.

Saat itulah terjadi pelecehan seksual. Korban dibungkam sehingga tidak bisa melawan. Setelah itu korban segera beranjak keluar meninggalkan rumah singgah tersebut. Keesokan harinya ia melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

“Orang tua korban dengan rasa kesal bersama warga langsung menuju ke lokasi tempat tinggal RM dan menangkap RM untuk diserahkan kepada pihak berwajib disertai barang bukti celana ponggol berwarna pink,”sebut Puti lagi.

Saat ini pelaku RM meringkuk di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Ia dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukum cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas murni atau kurungan penjara selama 90 bulan. (*)

Komentar