PM, Aceh Utara – Sebanyak 23 pasangan suami istri di Nisam Antara, Aceh Utara mengikuti Isbat Nikah di kantor camat setempat, Kamis (21/11/2019). Isbat nikah ini merupakan serangkaian kegiatan Bazar Layanan yang diadakan Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK). Nisam Antara termasuk salah satu wilayah kerja lembaga tersebut.
Adapun dari 23 pasangan yang melangsungkan isbat, 15 di antaranya berasal dari Kecamatan Nisam Antara, tujuh dari Kecamatan Sawang dan satu dari Nisam. Selain itu, 127 anak mendapatkan Kartu Identitas Anak dan 114 orang melakukan pemeriksaan kesehatan.
Tak hanya itu, tiga orang warga juga mengikuti layanan konsultasi hukum. Sementara lainnya ada yang mendaftarkan diri untuk dapat mengikuti itsbat pada layanan berikutnya.
Sekretaris Eksekutif RPuK, Laila Juari mengatakan, layanan ini sudah kali keempat yang dilaksanakannya, sejak tahun 2016 silam. Program tersebut bertujuan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat korban konflik di daerah pedalaman.
“Khususnya terkait dengan kelengkapan dokumen administrasi kependudukan,” ujar Laila, Jumat (22/11/2019).
RPuK dalam hal ini juga bekerjasama dengan instansi pemerintahan setempat yaitu Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Utara, P2TP2A Aceh Utara, KUA dan Puskesmas Nisam Antara.
“Harapan kami, kegiatan seperti ini bisa terus berjalan sehingga tidak ada lagi warga miskin dan tinggal jauh dari pusat kota yang tidak mendapatkan hak-hak sipilnya dengan mudah dan cepat,” kata Laila.
Selain menangani masalah penegakan hukum dan HAM dan pemulihan bagi korban, RPuK juga menemukan banyaknya warga yang tidak memiliki dokumen kependudukan. Akibatnya, mereka sulit mengakses segala bentuk bantuan dan layanan sosial yang tersedia.
Seperti yang dikatakan salah satu pasangan yang melakukan itsbat nikah, yakni Matsyah Adam (61) dan Masyitah (31). Pasangan yang menikah siri pada tahun 2005 telah dikaruniai tiga orang anak. Mereka mengaku gembira usai memiliki akte nikah.
“Berbeda dengan dulu, sekarang ini buku nikah sangat penting karena diperlukan dalam pengurusan berbagai dokumen lainnya. Tanpa buku nikah, pengurusan administrasi menjadi rumit,” kata Matsyah Adam.
Belum ada komentar