YARA Somasi Plt Gubernur, Minta Batalkan Pengadaan Mobil Dinas

YARA Somasi Plt Gubernur, Minta Batalkan Pengadaan Mobil Dinas
YARA Somasi Plt Gubernur, Minta Batalkan Pengadaan Mobil Dinas

PM, Banda Aceh – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh(YARA), Safaruddin memperingatkan Plt Gubernur Aceh untuk membatalkan pengadaan mobil dinas yang dialokasikan dalam APBA dan APBA Perubahan tahun 2019.

“Perlu kami sampaikan kepada Plt Gubernur Aceh, bahwa pengadaan mobil dinas tersebut sangat melukai hati masyarakat Aceh, apalagi pada tahun 2019 ini Pemerintah Aceh justru menunda pembangunan rumah dhuafa yang sangat di butuhkan oleh masyarakat Aceh,” kata dia, Rabu (20/11/2019).

Pihaknya mengingatkan bahwa sebagai pelayan masyarakat, Pemerintah Aceh harus lebih mengutamakan kepentingan publik, terutama dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Aceh sebagaimana telah dijamin oleh konstitusi.

“Kalau dikatakan ‘pengadaan mobil dinas itu dilakukan karena mobil operasional yang digunakan saat ini relatif sudah tua, sehingga pengadaan itu dinilai sudah patut’, sangatlah melukai hati masyarakat Aceh, padahal mobil dinas yang sudah ada masih bisa dipakai untuk oprasional urusan pemerintahan,” kata dia.

Apalagi, ribuan masyarakat Aceh saat ini masih tinggal dalam rumah tidak layak huni, yang juga akibat dari tingginya angka kemiskinan di Aceh. Safar mengatakan, dalam kondisi seperti ini Pemerintah Aceh lebih mengutamakan pembelian mobil mewah untuk dinas dari pada pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kami sampaikan juga kepada Plt Gubernur Aceh bahwa pengaadaan mobil dinas dalam APBA Perubahan tahun 2019 juga tidak sesuai dengan surat Sekda Aceh Nomor 050/10591 tanggal 25 Juli 2019 tentang Perubahan APBA 2019, dimana para SKPA tidak dibenarkan untuk mengusulkan kembali program dan kegiatan yang tidak terlaksana/tertunda pelaksanaannnya,” ujarnya dalam surat somasi tersebut.

Karenanya, YARA meminta kepada Plt Gubernur Aceh untuk membatalkan rencana tersebut paling lama dua hari sejak tanggal surat somasi itu disampaikan.

“Dan jika somasi ini tidak diindahkan maka kami akan menempuh jalur hukum, baik kepada Pemerintah Aceh maupun dinas penerima mobil dinas tersebut,” tandasnya.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Beko dan Dumptruck Dibakar OTK, Pekerjaan Terhenti
Dua uni beko dan satu dumptruck milik PT Padua Bumi Dirgantara,yang tengah mengerjakan peningkatan jalan sepanjang 4,25 KM, Desa Kampung Baru - Alu Rumbia, Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, dibakar OTK Minggu (20/12) | PIKIRAN MERDEKA/ Hendrik Meukek

Beko dan Dumptruck Dibakar OTK, Pekerjaan Terhenti

WhatsApp Image 2021 03 19 at 15 36 54 660x330 1
Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT melantik sekaligus pengambilan sumpah jabatan anggota Komisioner Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh periode 2021-2024 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Jum'at, (19/3/2021). [Dok. Ist]

KPI Aceh Perlu Sosialisasikan soal Penyiaran Digital ke Masyarakat