PM, Blangpidie – Petugas Kepolisian diminta untuk mengusut keberadaan 12 unit rumah transmigrasi yang berlokasi Desa Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Disinyalir rumah transmigrasi yang dibangun dengan menggunakan dana APBN tahun 2016 tersebut bermasalah dan tidak tepat sasaran.
Mantan Kepala Desa Simpang Gadeng Syarifuddin, mengatakan ke-12 unit rumah yang dibangun oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja tersebut, dibangun di atas lahan perkebunan kelapa sawit yang diduga tanahnya milik pengusaha.
“Rumah itu dibangun pada tahun 2016 dan mulai ditempati warga tahun 2017 lalu,” ujar Syarifuddin, Jumat (11/5).
Kata dia, rumah transmigrasi itu diketahui bukan ditempati oleh warga Babahrot, namun ditempati oleh warga dari Kecamatan Jeumpa.
“Saya sangat kecewa karena manfaatnya bukan untuk warga Babahrot. Padahal, masih banyak warga Desa Simpang Gadeng yang hidup di bawah garis kemiskinan, tapi kenapa rumah transmigrasi tersebut ditempati oleh warga kecamatan lain,” tambahnya.
Warga tinggal di rumah transmigrasi yang dibangun pada lahan kelapa sawit itu, kata dia, merupakan pekerja kebun milik pengusaha dan kuat dugaan memiliki hubungan famili dengan pemilik lahan sawit tersebut.
Belakangan, sambungnya, diketahui bahwa warga yang berdomisili di rumah itu tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Abdya. “Ini hal yang tidak kami inginkan,” ungkapnya.
Kata Syarifuddin, pada saat pertama pembangunan rumah transmigrasi tersebut pihak dinas terkait pernah memberitahukan pada dirinya selaku kepala desa. Namun, saat mengajukan nama penerima pihak dinas tidak menghiraukannya.
“Saat pertama dibangun, saya selaku kepala desa pernah diberitaukan. Tapi saat mengajukan nama calon penerima, saya tidak diberitahukan lagi. Sudah ada orang-orang tertentu yang menempati rumah transmigrasi pemerintah itu,” ungkapnya.
“Sampai sekarang saya tidak pernah menandatangani surat serah terima rumah transmigrasi tersebut, dan kami minta aparat penegak hukum untuk mengusutnya, karena keberadaan rumah itu hanya menguntungkan pemilik kebun sawit,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Tenga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Abdya, Ermida, saat dikonfirmasi wartawan tidak membantah pernyataan mantan kepala desa tersebut. Hanya saja, ia mengaku tidak mengetahui secara detail proses pembangunan rumah tersebut.
“Rumah transmigrasi itu dibangun 2016 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Penempatannya tahun 2017. Proyek itu dibangun sebelum saya menjabat sebagai Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdya,” ungkapnya.()
Belum ada komentar