Darjo Masih Tersandera Kasus Kasbon Agara

Hasanuddin Darjo Kadis Pendidikan Aceh
Hasanuddin Darjo Kadis Pendidikan Aceh saat di persidangan kasus kas bon Agara. Foto: Budi Fatria/Serambi Indonesia

Dugaan keterlibatan Hasanuddin Darjo dalam kasus kasbon Pemkab Aceh Tenggara (Agara) menguat di Pengadilan Tipikor. Namun indikasi itu terkesan diabaikan penyidik Kejati Aceh.

Masyarakat Transparansi (MaTA) mengingatkan Kejati Aceh segera mengumumkan status mantan Sekda Agara Hasanuddin Darjo yang diduga ikut menikmati aliran dana kasbon Pemkab Agara pada 2010.

“Hasanuddin Darjo sebelumnya direkomendasi Hakim Tipikor Banda Aceh untuk diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kordinator Advokasi MaTA, Baihaqi kepada Pikiran Merdeka, Sabtu pekan lalu.

Dalam persidangan kasus kasbon dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Setdakab Agara Malik Hamdani, terungkap bahwa Darjo yang meneken cek pencairan uang tersebut. Dalam kasus kasbon itu, hakim memvonis Malik Hamdani setahun penjara, pertengahan November 2015.

Menurut MaTA, rekomendasi hakim Tipikor untuk memeriksa Hasanuddin Darjo sudah berlangsung lama. Namun hingga sekarang Kejati Aceh belum juga mengumumkan status hukum pria yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Aceh itu.

Lihat: Gaya Putri Hasanuddin Darjo Pamerkan Uang Dolar

“Kejati seharusnya mengumumkan terkait tindak lanjut rekomendasi hakim tersebut. Apalagi dalam persidangan terungkap bahwa Hasanuddin Darjo ikut menikmati uang tersebut dan juga menyalahi wewenang,” sebut Baihaqi.

Kordinator Advokasi MaTA, Baihaqi
Kordinator Advokasi MaTA, Baihaqi.

Baihaqi mencontohkan kasus-kasus lain yang direkomendasikan majelis hakim, langsung mendapat respon JPU. Di antaranya, kasus korupsi beasiswa Guru Daerah Terpencil (Gurdacil) pada 2009 yang menjerat mantan Rektor Unsyiah Darni Daud. Saat persidangan Darni Daud, hakim merekomendasi JPU untuk memeriksa Pembantu Rektor (Purek) I Bidang Akademik Unsyiah Samsul Rizal. Jaksa langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut, meski belakangan jaksa mengumumkan bahwa pria yang kini Rektor Unsyiah itu tidak terlibat.

Sementara terkait rekomendasi majelis hakim dalam persidangan kasus kasbon Aceh Tenggara tidak ditindaklanjuti JPU. “Padahal persidangannya sudah lama, tapi hingga sekarang belum ditindaklanjuti jaksa. Seharusnya pihak Kejati mengumumkan hasil rekomendasi hakim tersebut, sehingga masyarakat tidak mencurigai ada permainan jaksa dengan Hasanuddin Darjo,” kata Baihaqi.

Para aktivis MaTA sudah menyampaikan lemahnya penanganan perkara korupsi di kejaksaan kepada Kajati Aceh Raja Nafrizal saat audiensi beberapa bulan lalu. Karena itu, mereka meminta jajaran Kejati Aceh di bawah komando Raja Nafrizal untuk serius menangani perkara korupsi.

Selain kas bon di Aceh Tenggara, perkara korupsi lain yang direkomendasi hakim Tipikor kemudian didiamkan jaksa, yaitu kasus kasus kredit fiktif Pemkab Aceh Utara dengan melibatkan mantan Bupati Ilyas Pase. Dalam persidangan kasus itu, hakim Tipikor Banda Aceh juga merekomendasi Bupati Aceh Utara sekarang, Muhammad Thaib alias Cek Mad untuk diperiksa oleh JPU.

“Kasus itu juga belum ada kejelasan hingga sekarang, padahal sangat jelas Cek Mad ikut menikmati uang tersebut,” kata Baihaqi.

MaTA mendesak Kejati Aceh untuk serius menangani kasus kasbon Pemkab Agara yang dinilai melibatkan banyak pihak. “Kasus ini tidak berdiri sendiri, jaksa sudah waktunya mengusut kembali perkara tersebut,” jelas Baihaqi.[]

Diterbitkan di Rubrik KHUSUS Tabloid Pikiran Merdeka edisi 120 (18 – 25 April 2016).

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Presiden Jokowi: Siapkan Amnesti Din Minimi
Sutiyoso didampingi Juha Cristensen, Abdul Hadi Abidin saat menerima senjata terakhir yang selama ini dipegang Din Minimi. | Pikiran Merdeka / Iskandar

Presiden Jokowi: Siapkan Amnesti Din Minimi