PM, Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menangkap seorang terpidana asal Kejari Lhokseumawe pada Rabu kemarin (18/7).
Buronan bernama Husaini Setiawan itu ditangkap di Apartemen Kalibata City, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Jamintel Kejaksaan Agung Jan S Marinka menjelaskan, Husaini Setiawan merupakan tersangka Korupsi Pada Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe tahun anggaran. Ia dibekuk berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 434/PID.SUS/2015 tanggal 25 Januari 2016 dan Surat Kejati Aceh Nomor R-351/N. 1/Dsp.2/06/2018.
“Husaini Setiawan Bin Abdul Gani merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe TA 2011 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 4.868.379.818 (empat miliar delapan ratus enam puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus delapan belas rupiah),” kata Jan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/7).
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan akan terus melakukan pengejaran terhadap buron-buron kasus korupsi. Ia juga memperingatkan para buronan kasus korupsi untuk segera melunasi kerugian negara dan menjalani vonis pengadilan.
Operasi penangkapan buron Kejaksaan yang dilakukan oleh tim khusus Kejaksaan Agung dengan sandi Tabur 31.1 terus berlanjut. “Kita berikan message pada mereka bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buron ini. Mereka tidak merasa aman dan tidur nyenyak, kita akan kejar terus sampai betul-betul mereka bisa kita eksekusi sampai dengan putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Prasetyo.
Operasi Tabur 31.1 telah digalakkan Korps Adhyaksa dalam menangkap para buronan sejak Desember 2017. Melalui operasi penangkapan buron dari tahun ke tahun, Prasetyo mengklaim bahwa Kejaksaan telah berhasil mengembalikan banyak kerugian negara. Sejauh ini, operasi Tabur 31.1 sudah menangkap kurang lebih 131 buron tindak pidana korupsi. [msn.com]
Belum ada komentar