YARA Minta DPRA Interpelasi Plt Gubernur

YARA Minta DPRA Interpelasi Plt Gubernur
YARA Minta DPRA Interpelasi Plt Gubernur

PM, Banda Aceh – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin meminta DPRA menggunakan hak interpelasinya kepada Pemerintah Aceh terkait dengan rendahnya serapan APBA tahun 2019.

Hal itu ditegaskannya usai menyerahkan langsung surat permintaan penggunaan hak interpelasi tersebut kepada Anggota DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky.

Dalam surat itu, YARA menyampaikan telah melakukan pantauan realisasi APBA di website p2k-apba pada Senin (11/11/2019).

“Realisasi sampai tanggal 8 November 2019 terhadap keuangan sebesar 57,4 persen dan fisik sebesar 65 persen,” kata Safar.

“Kami telah melakukan pemantauan satu minggu terakhir terhadap serapan APBA oleh Pemerintah Aceh, dan menurut data dari website P2K serapannya belum sampai 70 persen, padahal sisa waktu penyerapannya sudah sangat singkat, oleh karena itu kami mendesak kepada DPRA agar menggunakan hak interpelasi kepada Plt Gubernur untuk mempertanyakan alasan dan kendala rendahnya realisasi APBA 2019,” jelas Safar.

Menurut YARA, hak interpelasi ini perlu digunakan karena kebijakan Pemerintah Aceh dalam serapan APBA sangat rendah dan berdampak luas bagi masyarakat Aceh.

“Rendahnya realisasi APBA ini tentu sangat berpengaruh pada pembangunan di Aceh terutama pada pembiayaan pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Aceh seperti jalan, jembatan, rumah layak huni, dan bangunan layanan publik juga pada kegiatan yang terkait dengan peningkatan perekonomian masyarakat,” tukasnya.

Ia juga menyampaikan, DPRA sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Aceh perlu menggunakan hak interpelasi karena sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf (b) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan lain; (c) melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh dalam melaksanakan program pembangunan Aceh, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta penanaman modal dan kerja sama internasional; dan pasal 25 ayat (1) a, DPRA mempunyai hak interpelasi.

“Kami meminta agar DPRA mengajukan hak interpelasi kepada Pemerintah Aceh terkait dengan rendahnya realisai APBA sehingga berdampak luas kepada seluruh masyarakat Aceh karena merupakan permasalahan serius yang berdampak luas kepada masyarakat Aceh,” tutup Safar.

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Skenario Pertemuan Irwandi - Mualem
Skenario Pertemuan Irwandi - Mualem

Skenario Irwandi-Mualem

WhatsApp Image 2021 01 26 at 14 43 33 660x330 1
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyambut kedatangan Waaspotdirga KASAU, Marsma TNI Tyas Nur Adi, beserta rombongan TNI Angkatan Udara lainnya di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (26/1/2021). (Foto/Humas)

Kerja Bakti, TNI Bakal Renovasi Rumah Tidak Layak Huni di Aceh