Jakarta—Pihak TNI Angkatan Darat mengakui, senjata api yang digunakan pelaku penyerangan posko pemenangan calon legislatif Partai Nasdem, Aceh Utara, beberapa waktu lalu oleh tersangka Rasyidin alias Mario adalah milik anggota TNI.
Praka Heri, pemilik atau pemegang senjata tersebut merupakan anggota Batalyon 111/Raider, Kodam Iskandar Muda yang sedang bertugas pengamanan obyek vital di Exxon, Aceh Utara. “Hasil pemeriksaan terhadap Rasyidin, Umar dan Praka Heri oleh penyidik Polisi Militer Kodam Aceh menyimpulkan bahwa senjata yang digunakan oleh Rasyidin adalah senjata pegangan Praka Heri jenis SS-2 V1 yang dipinjamkan kepada Rasyidin,” kata Brigjen TNI Andika Perkasa, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Rabu 26 Maret 2014.
Andika menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, Praka Heri tak bisa menolak permintaan Rasyidin saat meminjam senjata api pegangannya. Sebab, mereka memiliki hubungan pertemanan yang sangat dekat. Bahkan, mereka sering menggunakan narkoba bersama. “Saat diperiksa, Praka Heri positif menggunakan narkoba. Dan ketika meminjamkan senjata pun yang bersangkutan dalam pengaruh narkoba,” ungkapnya.
Menindaklanjuti kasus itu, Kepala Staf TNI AD, Jenderal Budiman, telah memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD untuk memproses hukum Praka Heri. Yang bersangkutan kini menjalani hukuman penjara di Jakarta. “Kemudian dilanjutkan dengan pemecatan dari dinas aktif TNI AD,” tegasnya.[vivanews]
Belum ada komentar