ILUSTRASI

PM, ACEH SINGKIL – Jajaran Sat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Singkil, mengamankan seorang remaja yang disangka sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berinisial RE (19) warga Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, diciduk oleh petugas pada Rabu (16/5), sekira pukul 09.00 Wib, karena diduga menyetubuhi korban sebut saja Bunga (14) yang tak lain adalah pacarnya.

Iptu Agus Riwayanto Diputra mengatakan, penangkapan terhadap tersangka RE dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban kepada Polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B/ 47 / V / 2018 /SPKT/ RES ACEH SINGKIL, tanggal 16 Mei 2018.

Berdasarkan laporan, kata dia, tersangka RE melakukan perbuatan tak terpuji itu pada hari Rabu (16/5) sekira pukul 06.30 Wib di Kecamatan Simpang Kanan.

“Perbuatan tersangka terungkap saat korban menceritakan kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkannya ke Polisi,” kata Kasat, kepada PIKIRANMERDEKA.CO, Kamis (17/5).

Selain mengamankan tersangka, kata Kasat, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor jenis Honda Vario, pakaian korban dan sejumlah bukti lainnya.

“Untuk kasus ini, kita akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan saksi-saksi. Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kita akan melengkapi Mindik untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan. Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres,” pungkasnya.()

Komentar