Kembalikan Kerugian Negara, Jaksa Tuntut Tersangka Kasus Baitul Mal 1,8 Tahun Penjara

Kembalikan Kerugian Negara, Jaksa Tuntut Tersangka Kasus Baitul Mal 1,8 Tahun Penjara
ILUSTRASI

PM, Aceh Tenggara – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kutacane, menuntut tersangka korupsi Baitul Mal Aceh Tenggara, M.Yusuf, 1 tahun 8 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, beberapa waktu lalu.

Demikian disebutkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara Fitrah SH, melalui Kasi Intel Candra Kirana SH kepada PIKIRANMERDEKA.CO Kamis (17/5).

“Untuk kasus dugaan korupsi dana Baitul Mal Aceh Tenggara tahun 2015, sudah delapan kali sidangnya di pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujar Candra.

Kata dia, selain menuntut tersangka kasus dugaan korupsi tesebut 1,8 tahun penjara, tersangka juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara.

Menurut dia, tuntutan tersebut karena tersangka sudah ada itikat baik bersedia mengembalikan kerugian Negara atas kasus yang berdasarkan hasil audit tim BPKP mengalami kerugian Rp 257 juta.

“Yang sudah dikembalikan tersangka hingga dipersidangan jumlahnya Rp 218 juta dan masih ada tersisa Rp 39 juta lagi,” jelas Candra.
Lanjut dia, sesuai jadwal yang sudah direncanakan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pembacaan vonis terhadap tersangka akan dilakukan pekan depan pada Rabu (23/5).

“Selama menjalani persidangan, tersangka korupsi Baitul Mal ditahan di Rutan Kajhu, kecamatan Baitussalam Aceh Besar,” pungkasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2024 12 20 at 11.11.45
Pj. Gubernur Aceh, Dr. Safrizal, ZA. M. Si mendampingi Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni melakukan kunjungan kerja dalam rangka Mitigasi Konservasi kawasan Satwa Gajah Liar di Conservation Response Unit (CRU) Lokasi Koridor Satwa Provinsi Aceh, Bener Meriah, Kamis, 19/12/2024. Foto: Biro Adpim

Realisasi Hibah Lahan Presiden Prabowo di Aceh, Pj Gubernur Dampingi Menteri Kehutanan Tinjau CRU Peusangan

WhatsApp Image 2024 12 06 at 17.20.45 750x343
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim Aceh, Teuku Aznal Zahri, hingga kini belum mempublikasikan daftar penerima bantuan rumah dhuafa sesuai instruksi yang disampaikan oleh Pj Gubernur Safrizal ZA beberapa waktu lalu. Foto: InfoAceh

Dinas Perkim Aceh Dinilai Mengabaikan Instruksi Pj Gubernur Terkait Publikasi Penerima Bantuan Rumah Dhuafa