Kembalikan Kerugian Negara, Jaksa Tuntut Tersangka Kasus Baitul Mal 1,8 Tahun Penjara

Kembalikan Kerugian Negara, Jaksa Tuntut Tersangka Kasus Baitul Mal 1,8 Tahun Penjara
ILUSTRASI

PM, Aceh Tenggara – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kutacane, menuntut tersangka korupsi Baitul Mal Aceh Tenggara, M.Yusuf, 1 tahun 8 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, beberapa waktu lalu.

Demikian disebutkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara Fitrah SH, melalui Kasi Intel Candra Kirana SH kepada PIKIRANMERDEKA.CO Kamis (17/5).

“Untuk kasus dugaan korupsi dana Baitul Mal Aceh Tenggara tahun 2015, sudah delapan kali sidangnya di pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujar Candra.

Kata dia, selain menuntut tersangka kasus dugaan korupsi tesebut 1,8 tahun penjara, tersangka juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara.

Menurut dia, tuntutan tersebut karena tersangka sudah ada itikat baik bersedia mengembalikan kerugian Negara atas kasus yang berdasarkan hasil audit tim BPKP mengalami kerugian Rp 257 juta.

“Yang sudah dikembalikan tersangka hingga dipersidangan jumlahnya Rp 218 juta dan masih ada tersisa Rp 39 juta lagi,” jelas Candra.
Lanjut dia, sesuai jadwal yang sudah direncanakan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pembacaan vonis terhadap tersangka akan dilakukan pekan depan pada Rabu (23/5).

“Selama menjalani persidangan, tersangka korupsi Baitul Mal ditahan di Rutan Kajhu, kecamatan Baitussalam Aceh Besar,” pungkasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

img 20230228 wa00261
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menyerahkan hibah mobil pemadam kebakaran (Damkar) kepada Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, di Hotel Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa lalu (28/2/2023). [Dok. Humas]

Aceh Besar Terima Hibah 2 Unit Damkar dari Kemendagri

1000627856
Penjabat Gubernur Aceh, Bustami, SE, M.Si., didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Dr.Ir. Zulkifli, M.Si., serta pejabat terkait, meninjau progres pengerjaan Venue Soft Ball di Lapangan Sepak Bola Teuku Umar yang akan digunakan untuk perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 Aceh-Sumut di Aceh Barat, Jumat (28/6/2024). [Foto: Istimewa]

Pj Gubernur Minta Rehabilitasi Venue PON di Aceh Barat Selesai Tepat Waktu