PM, Aceh Tenggara – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kutacane, menuntut tersangka korupsi Baitul Mal Aceh Tenggara, M.Yusuf, 1 tahun 8 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, beberapa waktu lalu.
Demikian disebutkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara Fitrah SH, melalui Kasi Intel Candra Kirana SH kepada PIKIRANMERDEKA.CO Kamis (17/5).
“Untuk kasus dugaan korupsi dana Baitul Mal Aceh Tenggara tahun 2015, sudah delapan kali sidangnya di pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujar Candra.
Kata dia, selain menuntut tersangka kasus dugaan korupsi tesebut 1,8 tahun penjara, tersangka juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara.
Menurut dia, tuntutan tersebut karena tersangka sudah ada itikat baik bersedia mengembalikan kerugian Negara atas kasus yang berdasarkan hasil audit tim BPKP mengalami kerugian Rp 257 juta.
“Yang sudah dikembalikan tersangka hingga dipersidangan jumlahnya Rp 218 juta dan masih ada tersisa Rp 39 juta lagi,” jelas Candra.
Lanjut dia, sesuai jadwal yang sudah direncanakan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pembacaan vonis terhadap tersangka akan dilakukan pekan depan pada Rabu (23/5).
“Selama menjalani persidangan, tersangka korupsi Baitul Mal ditahan di Rutan Kajhu, kecamatan Baitussalam Aceh Besar,” pungkasnya.()
Belum ada komentar