Aturan Potong Gaji Non-PNS Dicabut, Aminullah: Lain Kali Harus Lebih Teliti

Aturan Potong Gaji Non-PNS Dicabut, Aminullah: Lain Kali Harus Lebih Teliti
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman. (Foto/Humas)

PM, Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mencabut Surat Edaran (SE) Nomor: 814.1/1351 perihal Mekanisme Pembayaran Jasa Pegawai Non PNS yang ditandatangani Sekdakota.

Pencabutan ini mengingat adanya poin yang menyebutkan pegawai Non PNS (tenaga kontrak) yang cuti sakit dan melahirkan bakal dipotong gaji sebesar 25 persen. Aminullah menegaskan hal itu tidak tepat diberlakukan.

“Jika tidak bertugas (hadir ke kantor) karena sakit dan melahirkan, kita pastikan tidak ada pemotongan gaji. SE itu dicabut,” kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Kamis (10/6/2021) di pendopo saat bertemu Kepala BKPSDM, Arie Maula Kafka.

Aminullah secara khusus memanggil Arie Maula Kafka ke pendopo membahas kebijakan tersebut. Ia meminta BKPSDM lebih cermat dan teliti mengonsep draft kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kemaslahatan pegawai, agar memenuhi prinsip-prinsip kemanusiaan dan prinsip keadilan.

Di sisi lain, Aminullah mengatakan kebijakan pemotongan SE perihal Mekanisme Pembayaran Jasa Pegawai Non PNS memang belum diberlakukan, karena seyogyanya berjalan mulai bulan Juni.

Untuk ke depan, para tenaga kontrak Non PNS hanya akan dipotong penghasilannya jika terbukti tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas, yakni terbukti alpa. Keputusan ini bakal tertuang di surat edaran baru mendatang.

“Tujuannya untuk meningkatkan profesionalitas dan kualitas kinerja aparatur untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Karenanya tenaga non PNS dan juga PNS dituntut dapat lebih meningkatkan disiplin dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.”

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait