Sering Banjir, Warga Ancam Keruk Badan Jalan Negara

Sering Banjir, Warga Ancam Keruk Badan Jalan Negara
Sering Banjir, Warga Ancam Keruk Badan Jalan Negara

PM, BIREUEN – Sejumlah warga Gampong Blang Matang, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, mengancam akan mengeruk badan jalan lintas nasional di kawasan tersebut. Pasalnya, pemerintah tidak merespon permohonan normalisasi gorong-gorong untuk menghindari banjir di saat hujan deras.

Untuk meredam kemarahan warga tersebut, Wakil Ketua DPRK Bireuen Drs Muhammad Arif bersama Camat Peudada Drs M Hasan dan Komandan Koramil (Danramil) Peudada Kapten Inf Ali Akbar datang langsung ke lokasi.  Pengerukan bandan jalan nasional pun berhasil digagalkan.

Muhammad Arif kepada Pikiran Merdeka, Selasa (19/1/2016), mengatakan renacana warga mengeruk badan jalan negara di lintasan Gampong Blang Matang sangat beralasan. “Ini mengingat sudah 30 tahun Pemerintah Pusat membiarkan keluhan warga yang selalu terkena banjir akibat gorong-gorong yang sempit,” kata Arif yang didampingi Camat Peudada M Hasan.

Menurut dia, hal itu sudah menjadi persoalan klasik yang menimpa warga di sana. “Kami sudah berulang kali menyurati dinas terkait di Provinsi Aceh untuk menanganinya, tapi belum pernah direspon secara baik,” kata Muhammad Arif.

Untuk itu, ia dan Muspika Peudada berharap, Pemerintah Aceh melalui dinas terkait segera menanggulangi persoalan yang dihadapi  masyarakat di sembilan Gampong dalam Kemukiman Blang Birah, Kecamatan Peudada. ”Jika Pemerintah Aceh mengabaikan persoalan tersebut, kami tidak bisa menjamin mampu meredam keinginan warga untuk membongkar badan jalan agar arus air di saluran irigasi lancar,” kata politisi dari Partai Nasional Aceh (PNA) ini.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Mochammad Ardian Noervianto Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto (Foto: Liputan6.com)

Apa Kabar LPJ Pergub APBA 2020?

IMG 20210708 WA0029
Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M. Kes didampingi Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Dr. M.Jafar, SH.M.Hum menyampaikan arahan terkait Ingub Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada Rapat Satgas Penanganan Covid-19 Aceh di Ruang Rapat Potensi Daerah Setda Aceh, Banda Aceh, Kamis, (8/7/2021). [Dok. Ist]

Kasus Positif Melonjak, Banda Aceh Naikkan Level Pembatasan Aktivitas