Resmi, Pertamina Serahkan Wilayah Kerja B kepada PT PEMA

Resmi, Pertamina Serahkan Wilayah Kerja B kepada PT PEMA
Kawasan gas di Blok B, Aceh Utara. [Dok. Pertamina]

PM, Banda Aceh – PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra B-Block, resmi menyerahkan pengelolaan 100 persen Wilayah Kerja (WK) B kepada PT Pema Global Energi, Senin (17/5/2021).

Prosesi penyerahan berlangsung dalam sebuah seremoni di Point A Main Office di Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.

Serah terima alih kelola WK B ini awalnya dari Kepala Badan Pengelola Migas Aceh kepada Direktur Utama PHE NSB pada 1 Mei 2021. Serah terima itu sekaligus menyertakan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) soal persetujuan pengelolaan dan penetapan pokok kontrak kerja sama, tertanggal 26 April 2021.

Ketentuan itu yakni kontrak bagi hasil cost recovery, di mana PGE sebagai kontraktor akan bertugas dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun.

Hadir dalam acara tersebut, Direktur Pengembangan dan Produksi PHE Taufik Aditiyawarman, Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (PEMA) Zubir Sahim, Direktur PT Pema Global Energi (PGE) Teuku Muda Ariaman, Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal, dan Kepala Dinas ESDM Aceh Mahdinur.

Dalam seremoni tersebut, serah terima alih kelola WK B ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Alih Kelola WK B oleh PHE NSB, PGE dan BPMA. Selain itu, alih kelola juga ditandai dengan penyerahan tanda pengenal dan Alat Pelindung Diri (APD) secara simbolis dari Direktur PGE kepada perwakilan pekerja serta pembukaan selubung papan nama PGE.

Direktur Pengembangan dan Produksi PHE Taufik Aditiyawarman megaku telah membentuk tim untuk memastikan proses alih kelola ini.

“Terutama terkait aspek subsurface, operasi produksi, project and facility engineering, operasi K3LL, sumber daya manusia, finansial, komersial, asset and supply chain management serta Information and Communication Technology (ICT),” ungkapnya.

Praktis, sejak 18 Mei 2021 pukul 00.00 WIB, kata Taufik, PGE dapat langsung mengambil alih pengelolaan WK B dan melanjutkan pengoperasiannya untuk memproduksikan migas.

Sementara itu Direktur PGE, Teuku Muda Ariaman menyambut gembira alih kelola ini. Kata dia, PGE akan memaksimalkan pengelolaan WK B untuk mendukung target produksi migas nasional.

BPMA: Potensi Wilayah Kerja B Menjanjikan

Sementara itu, Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal dalam sambutannya mengatakan pemerintah yakin pengelolaan WK B oleh PGE akan dapat berlangsung secara berkelanjutan.

“Di samping itu, potensi pengembangan WK B cukup menjanjikan, yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi industri, pemerintah daerah serta masyarakat sekitar,” ujarnya.

WK B terdiri dari 3 lapangan gas di darat yang aktif berproduksi, yaitu lapangan Arun dengan 44 sumur aktif, Lapangan South Lhoksukon A dengan 2 sumur aktif, dan Lapangan South Lhoksukon D dengan 8 sumur aktif. Produksi gas mencapai 55 MMscfd dan kondensat 868 barel per hari.

Kontrak Kerja Sama (KKS) pengelolaan WK B pertama kali ditandatangani pada tanggal 1 September 1967 dengan Mobil Oil Indonesia sebagai Kontraktor KKS yang berlaku hingga 3 Oktober 1998.

Dalam periode ini Mobil Oil merger dengan Exxon, sehingga berganti nama menjadi Exxon Mobil Oil Indonesia (EMOI). KKS tersebut selanjutnya diperpanjang hingga 3 Oktober 2018. Namun, pada 3 Oktober 2015 WK B dialihkan pengelolaannya dari EMOI kepada PHE NSB, yang menjalani peran sebagai operator di WK B hingga akhir masa KKS tanggal 3 Oktober 2018.

Sejak itu, KKS WK B mengalami beberapa kali perpanjangan termasuk melalui proses perencanaan alih kelola kepada PGE, hingga akhirnya pada 17 Mei 2021 PHE NSB menyerahkan 100 persen pengelolaan WK B kepada PGE, untuk selanjutnya terhitung mulai tanggal 18 Mei 2021 pukul 00.00 menjadi operator WK B.(*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait