Asisten III Setdakab Aceh Timur Safrizal membuka Public Hearing di Aula Serbaguna Idi, Kab. Aceh Timur, Selasa (15/12/15).

PM, IDI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur menggelar kegiatan dengar pendapat publik (Public Hearing) terkait Pengelolaan Alokasi Dana Gampong (ADG) dari Sudut Pandang Penyidik Polri, Penyidik Umum dan Pengawasan Daerah. Kegiatan ini dibuka oleh  Asisten III Setdakab Aceh Timur Safrizal, SH, M.AP di Aula Serbaguna Idi, Selasa (15/12/15).

Dalam arahannya, Safrizal, SH, M.AP mengharapkan, aparatur gampong agar hati-hati dalam menggunakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan ADG. Sebab, azas dan prinsip pengelolaan ADG harus transparan, akuntabel dan partisipatif.

Menurut Safrizal, pengelolaan ADG harus mengedepankan keterbukaan dan melibatkan peran serta aktif segenap lapisan masyarakat. Dan perlu diketahui juga, sambung Safrizal, keberadaan ADG semata-semata untuk meningkatkan aspek pembangunan baik prasarana fisik maupun non-fisik dalam rangka mendorong tingkat partisipasi masyarakat untuk memberdayakan dan perbaikan taraf hidup.

Ketua Panitia Pelaksana, M. Bandi Basyah Hafirdaus, SH dalam laporannya mengatakan, peserta diundang dari para camat, aparatur desa dalam wilayah Kab. Aceh Timur. Sementara pemateri diisi Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman dan unsur Kejari Idi.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap aparatur desa dalam mengelola ADG agar sesuai perundang-undanga yang ada,” ujar Bandi. [PM004].

 

Komentar