Satu Pasangan Mesum Dicambuk di Langsa

Satu Pasangan Mesum Dicambuk di Langsa
Satu Pasangan Mesum Dicambuk di Langsa

PM, Langsa – Pasangan mesum yakni MN (33), warga Kecamatan Langsa Baro dan pasangannya DAL (22), Kecamatan Langsa Barat, Jumat (22/12) sore dihukum cambuk di Lapangan Merdeka Langsa.

Hukuman cambuk terhadap pasangan non muhrom itu berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Langsa Nomor:12/JN/2017/MS.lgs, tanggal 21 Desember 2017. “MN dicambuk sebanyak 9 kali dan DAL sebanyak 7 kali setelah dipotong masa tahanan yang telah dijalani,” kata Kepala Dinas Syariat Islam Langsa, Ibrahim Latif.

Pasangan mesum itu ditangkap oleh petugas Wilayatul Hisbah (WH) bersama masyarakat di Gampong Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota sekira satu bulan lalu di sebuah rumah kost.

Kata Ibrahim, mereka secara sah serta terbukti melakukan mesum sehingga melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor:6 Tahun 2014, tentang hukum jinayat dengan uqubat hukuman. Pelaku mesum laki-laki, MN, telah memiliki istri dan anak. Untuk melancarkan aksinya, MN, memalsukan buku nikah, dimana foto istrinya yang sah diganti oleh pasangan mesumnya, DAL.

Hukuman cambuk ini, sambung Ibrahim, untuk memberikan efek jera, pelajaran serta menjadi i’tibar kepada pelaku serta masyarakat luas dan kita tidak tebang pilih terhadap siapapun yang melanggar hukum syariat dan jinayat.‎()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait