Go-Jek akhirnya melebarkan sayapnya ke Aceh. Pengemudi angkutan konvensional khawatir pendapatan mereka berkurang.
Perusahaan transportasi roda dua yang dapat diakses melalui telepon genggam, Go-Jek, kini hadir di Banda Aceh. Di situs resminya, Go-Jek menyebutkan Banda Aceh termasuk dalam 50 kota yang menjadi wilayah operasi mereka.
Go-Jek adalah layanan angkutan darat yang hanya dapat diakses lewat telepon cerdas. Sebelum memesan, pengguna jasa harus mengunduh terlebih dahulu aplikasi berbasis android atau ios. Pengguna jasa cukup mengetik lokasi keberadaan dan tujuan. Aplikasi ini akan mengalkulasi biaya perjalanan, sesuai jenis kendaraan, dan memilih pengemudi terdekat dari lokasi penjemputan.
“Melalui teknologi kami berusaha menyebarkan dampak sosial yaitu kehidupan yang lebih baik untuk driver dan keluarganya dengan meningkatkan jumlah penghasilan mereka. Layanan utama GO-Jek sangat penting bagi kota dengan tingkat lalu lintas yang padat seperti Jakarta dan kota lainnya di mana kami beroperasi. GO-Jek menawarkan manfaat besar baik untuk para pelanggan dan penyedia jasa,” tulis Go-Jek di situsnya.
Go-Jek di Banda Aceh resmi beroperasi 2 Agustus 2017. Jumlah pengemudi yang terdaftar hingga kini mencapai 500 orang lebih. Sistem operasionalnya, kata Azwar Effendy, salah satu pengemudi Go-Jek, driver tidak dibatasi dengan rute tertentu untuk mengambil orderan dari calon penumpang. Setiap pengemudi menerima upah dengan sistem bagi hasil. “Tergantung dari hasil pendapatan driver per harinya dibagi 20 persen untuk driver dan 80 persen untuk perusahaan,” ujar Sayuti Saputra, pengemudi Go-Jek yang lain.
Saat mulai beroperasi awal Agustus itu, Go-Jek belum mendapatkan izin secara sah di Banda Aceh. Hal ini diakui Manajer Go-Jek destinasi Aceh saat diwawancarai di kantornya di kawasan Batoh, Banda Aceh. Sayangnya, sang manajer ini enggan menyebutkan namanya. “Masalah perizinan kami memang belum mendapatkan izin secara sah. Namun, tuntutan dari driver soal izin operasionalnya sudah dilayangkan ke Mahkamah Agung, kita tunggu saja nanti bagaimana keputusannya,” ujar manajer itu pada Rabu, 23 Agustus 2017.
Ketika ditanyakan soal kerjasama Go-Jek dengan transportasi konvensional, si manajer kelihatan linglung. Ia enggan memberi pernyataan dengan alasan atasannya yang berdomisili di Jakarta lebih berhak menjawab pertanyaan dari wartawan dan media.
Tuntutan yang dimaksud si manajer itu adalah uji materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek, yang diajukan oleh enam pengemudi angkutan sewa khusus di Jakarta. Uji materi ini dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
MA kemudian membatalkan 18 pasal dalam peraturan tersebut. MA menilai peraturan itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi seperti Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selain itu, 18 pasal tersebut juga dianggap bertentangan dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satu alasan mahkamah mencabut belasan pasal dalam Permenhub tersebut karena angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dalam moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu.
Permenhub 26 yang diterbitkan 1 April 2017 tersebut merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Lewat aturan ini Menteri Perhubungan menetapkan batas tarif atas dan bawah untuk taksi online sehingga sama dengan taksi konvensional. Aturan ini untuk mengakomodir tuntutan operator dan pengemudi taksi konvensional.
Lewat aturan tersebut, tarif taksi online didasarkan pada dua zona wilayah. Wilayah pertama terdiri Pulau Sumatera, Bali dan Jawa dengan tarif bawahnya sebesar Rp3.500 per kilometer, sementara tarif batas atasnya Rp6.000. Sedangkan wilayah dua yakni Pulau Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi dan Papua tarif batas bawah sebesar Rp3.700 dan batas atas Rp6.500.
Dikabulkannya gugatan tersebut menjadikan Permenhub 26 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batas tarif tersebut tak berlaku.
Sementara di Banda Aceh, izin transportasi online untuk roda dua belum diberikan. Kepala Seksi Sarana dan Angkutan Dinas Perhubungan Aceh, Al Qadri, mengatakan izin yang telah diberikan hanya untuk transportasi online Go-Jek dan Grabcar roda empat. “Perizinan untuk roda dua harus kami evaluasi dan konsultasikan kembali dengan Kementerian Perhubungan karena belum ada regulasi yang mengikat,” ujar Al Qadri pada Rabu, 23 Agustus 2017. Mengacu pada keterangan di situs Go-Jek, layanan transportasi online untuk roda dua bernama Go-Ride. Sedangkan roda empat Go-Car.
Lebih lanjut Al Qadri mengatakan, ada beberapa undang-undang yang harus dievaluasi kembali terkait perizinan usaha transportasi online demi kenyamanan masyarakat dan pengusaha-pengusaha lokal. Salah satunya, UU Nomor 20 Tahun 2008 terutama pasal 38 poin ketiga yang menyebutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diatur dengan Peraturan Pemerintah”. “Saya berharap, semoga ke depannya ada aturan yang mengikat terkait perizinan angkutan umum berbasis online ini yang bisa diterima oleh semua pihak baik dari pemerintah, pengusaha dan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Banda Aceh, Triansyah Putra mengatakan, Go-Jek telah mendapatkan izin membangun kantor. “Mereka sudah berkomunikasi dengan kami. Kami memberikan izin kepada mereka dengan syarat harus memberdayakan warga lokal untuk dijadikan driver dan juga harus menggunakan plat lokal. Pihak Go-Jek juga sudah setuju,” ujar Triansyah, Kamis, 24 Agustus 2017.
Triansyah menerangkan, izin yang mereka berikan kepada Go-Jek berdasarkan keputusan Mahkamah Agung. “Keputusan Mahkamah Agung ini dikeluarkan tanggal 23 Agustus 2017, Rabu sore. Dengan ini secara tidak langsung perizinan transportasi online yang baru-baru ini masuk ke destinasi Aceh sudah sah sepenuhnya,” ujar Triansyah.
Anehnya, Triansyah menyayangkan putusan MA tersebut. “Sangat disayangkan fakta bahwa Mahkamah Agung memenangkan tuntutan tersebut. Tapi selama mereka masih bisa memegang janji untuk memberdayakan warga lokal, saya rasa putusan tersebut tidak akan jadi masalah ke depannya,” ungkap Triansyah.
Tak hanya memberdayakan warga lokal, kata dia, Go-Jek juga harus membangun kerjasama dengan transportasi konvensional lainnya. “Apalagi dengan becak yang memang sudah lama beroperasi di Banda Aceh dan masih bertahan hingga sekarang.”
Sejauh ini, kata Triansyah, taksi konvensional dan jasa rental mobil di Banda Aceh sudah mulai bekerjasama dengan Go-Jek. Misalnya, Taxi Maharani, SKM dan Bluebird. Ketika Pikiran Merdeka mencoba mengonfirmasi kembali hal ini kepada Go-Jek, si manajer tetap tak merespon.
Sementara itu, Hasan, salah seorang pengemudi becak motor di Banda Aceh mengatakan kehadiran ojek daring sangat mempengaruhi pendapatannya. “Biasanya dalam sehari saya bisa narik minimal tujuh sampai 10 kali. Sekarang saya hanya bisa tiga hingga lima kali narik dalam sehari. Selama tarif transportasi online masih sesuai dengan angkutan umum lainnya, kami tidak keberatan dengan kehadiran mereka, karena mereka juga sama-sama mencari rezeki, sama seperti kami,” ujarnya.
Terkait kerjasama Go-Jek dengan becak, Hasan menyatakan secara tegas hal itu mustahil dilakukan. “Kami tidak mungkin kerja sama dengan Go-Jek. Sama saja nanti penghasilan kami akan lebih sedikit karena harus menyetor hasil keringat kepada mereka. Sekarang saja kami sudah kesulitan mendapat penghasilan,” ungkap Hasan.
Berbeda dengan Hasan, transportasi online Ho-Jak yang telah lebih dulu didirikan oleh anak-anak muda Aceh tak merasa Go-Jek sebagai saingan. Saat diwawancarai pada akhir Juli lalu, Direktur Ho-Jak Khairul Mubaraq telah memprediksi transportasi online skala nasional seperti Go-Jek dan Grab akan masuk ke Banda Aceh. Namun, kata Khairul, Ho-Jak sejak awal punya segmentasi sendiri guna menggaet pelanggan. Pelanggan Ho-Jak, sebut Khairul, lebih tertuju pada wisatawan, bukan untuk perjalanan sehari-hari.“Kami sendiri menyiapkan konsep yang berbeda dengan Go-Jek, Go-Car dan Grab, yaitu untuk transportasi wisata.”
Ke depan, transportasi online lokal ini bakal dirancang lebih baik lagi, bukan hanya sekadar menjajal lokasi wisata di Banda Aceh. Wisatawan ditargetkan dapat mengakses tujuan kota lainnya. Hingga kini, kendaraan yang telah bergabung dengan Ho-Jak mencapai 200 unit lebih.
Ho-Jak diluncurkan pada 22 Februari 2017. “Sebelumnya hanya Ho-Becak, Ho-Bike (sepeda motor) dan Ho-Car (mobil). Tambahan pada aplikasi terbaru yaitu rental, Ho-Food dan Send,” ujar Khairul. Aplikasi ini tersedia dan dapat diunduh di Playstore untuk pengguna Android dan di Appstore bagi pengguna Apple.
“Pendaftar driver Ho-Becak sudah ramai, namun kita tunda dulu karena kebanyakan dari mereka ialah orang tua,” imbuh Khairul. Alasannya, kebanyakan pendaftar Ho-Becak itu tidak bisa menggunakan Android untuk mengoperasikan aplikasi kendaraan online tersebut.
Untuk tarif, Ho-Jak menawarkan perjalanan yang akan ditempuh dengan tarif sesuai kendaraan yang dipesan. Untuk sepeda motor (Ho-Bike), dua kilometer pertama pengguna dikenai tarif Rp5.000, dan akan ditambah Rp1.000 setiap kilometer berikutnya. Sementara untuk Ho-Car bertarif Rp20.000 dan Ho-Becak Rp10.000 di dua kilometer pertama.
Untuk driver transportasi roda empat, Ho-Car, mereka akan diseleksi tahap pengetahuan tentang sejarah Kota Banda Aceh. “Kita cari supir yang bisa memandu wisata juga. Jangan sampai ketika ditanya Masjid Raya sejarahnya bagaimana, dan supir tidak tahu. Malu kan kita sebagai orang Aceh,” ujarnya sambil berseloroh.
Khairul menyebutkan, pengguna Ho-Jak ditargetkan tamu pendatang dari luar Aceh seperti Malaysia, Jakarta, dan dari berbagai daerah lainnya. “Aplikasi ini kami fokuskan untuk pendatang. Karena yang kita tahu bahwa 90 persen masyarakat Aceh mempunyai kendaraan pribadi,” tambahnya.
Sebelum melaunching aplikasi Ho-Jak, Khairul bersama rekan-rekannya telah mengurus segala perizinan pengoperasian transportasi online ke Dinas Perhubungan Provinsi Aceh. “Kalau perizinan ya dipermudah, karena kita warga Kota Banda Aceh, dibantu. Ini juga untuk mengangkat nama Aceh, bukan sekadar bisnis. Mempromosikan Aceh dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.”[]
Belum ada komentar