PM, Jakarta – Pemerintah disebut tak serius mengawasi pelaksanaan regulasi dan kebijakan terkait perhubungan udara. Salah satu bukti, kursi Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Perhubungan Udara) Kementerian Perhubungan masih kosong dan hanya dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) hingga saat ini.
Padahal, menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, jabatan tersebut krusial, mengingat taruhannya adalah agar pelaksanaan regulasi transportasi udara berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Karena Dirjen Perhubungan Udara (saat ini) hanya seorang pelaksana tugas sejak 1 Agustus lalu. Ini bukti belum ada keseriusan dari pemerintah dalam menangani masalah transportasi udara,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Potret Dunia Penerbangan Indonesia, Jakarta, Sabtu (3/11).
Agus menuturkan jabatan kosong tersebut turut memengaruhi penanganan insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT-610. Disebut berpengaruh lantaran pelaksana tugas dianggap belum tentu menguasai tugas pokok jabatan tersebut.
Pesawat rute Jakarta-Pangkalpinang itu jatuh di perairan Karawang dengan membawa 189 orang penumpang, pilot, dan awak kabin. Diperkirakan tidak ada penumpang yang selamat dalam peristiwa tersebut.
Sekadar informasi, saat ini posisi pelaksana tugas Dirjen Hubungan Udara ditempati oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Hubungan Laut Kemhub Pramintohadi Sukarno.
“Dirjen Hubud itu pekerjaan sangat penting. Dia harus cek pelaksanaan perundang-undangan perhubungan udara, rapat dengan pihak bandara, termasuk AirNav, dan melakukan evaluasi per minggu,” ucap Agus.
“Sementara itu, yang menduduki jabatan Plt. Dirjen Hubud saat ini berarti memegang jabatan ganda dan itu bukan suatu pekerjaan yang mudah. Dia belum tentu bisa catch up untuk mengevaluasi dan menganalisis situasi darurat, karena latar belakang yang tidak terlalu dalam.”
Minim Pengawasan Pelaksanaan Regulasi
Sementara itu, Bercermin dari kecelakaan JT-610, Agus menganggap kelemahan dunia penerbangan Indonesia terletak pada pengawasan pelaksanaan regulasi.
Menurutnya, salah satu fokus yang harus digenjot pemerintah agar kecelakaan pesawat tidak terulang lagi adalah dengan memperkuat pengawasan pelaksanaan regulasi penerbangan pada setiap pihak terkait.
“Kalau dari segi peraturan, saya lihat kebijakan perhubungan udara Indonesia sudah lengkap, tinggal pelaksanaanya,” tutur dia.
“Jadi ketika ada insiden terjadi, pemerintah bukannya langsung membuat peraturan baru, tapi justru seharusnya memastikan apakah regulasi dan kebijakan yang selama ini ada sudah dijalankan dengan semestinya.”
[CNN Indonesia]
Belum ada komentar