PM, Aceh Tenggara – Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara, menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial LE (52), saat menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Perempuan yang tercatat sebagai PNS di salah satu instansi pemerintah Aceh Tenggara ini, ditangkap oleh petugas di rumahnya di desa Titi Panjang, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, pada Kamis (28/09) lalu.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Gugun Hardi Gunawan, SIK, MSi, mengatakan, penangkapan LE berawal dari informasi yang diterima Sat Narkoba, bahwa di rumah oknum PNS tersebut sering di lakukan transaksi sabu-sabu.
“Personel Sat Reskoba langsung menindaklanjuti informasi itu dengan mendatangi TKP. Setiba di TKP personel tidak langsung ke rumah, namun mengintai dari seputaran rumah. Tidak lama kemudian tim opsnal melihat LE sedang transaksi narkoba,” ujar Kapolres.
Kemudian, sambung dia, tim Opsnal langsung menuju ke rumah pelaku untuk melakukan penangkapan. Namun, saat hendak ditangkap, seorang pembeli yang mengetahui kedatangan tim langsung melarikan diri dan membuang satu paket sabu di depan rumah LE.
“Sementara pelaku sempat tidak mengakui bahwa dia melakukan transaksi sabu-sabu,” terangnya.
Saat dilakukan pengeledahan, sambung Kapolres, ditemukan sabu-sabu seberat 1,17 gram dari dalam kamar tersangka. “Sabu disimpan dalam saku pakaian dan satu unit timbangan Digital,” tambah AKBP Gugun.
Selanjutnya, oknum PNS tersebut beserta barang bukti berupa dua bungkus besar sabu-sabu seberat 1,17 gram, satu unit timbangan digital dan uang sejumlah 850.000.- dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.()
Belum ada komentar