Terobsesi Film Porno Jadi Alibi Kakek 62 Tahun Cabuli Bocah di Pidie

Terobsesi Film Porno Jadi Alibi Kakek 62 Tahun Cabuli Bocah di Pidie
Terobsesi Film Porno Jadi Alibi Kakek 62 Tahun Cabuli Bocah di Pidie

PM, SIGLI – Tersangka kasus pencabulan berinisial MH (62) warga Geumpang, Kabupaten Pidie, mengakui perbuatannya kepada penyidik Polisi. Saat diperiksa, MH membenarkan jika dirinya melakukan asusila terhadap Bunga (nama samaran) bocah berusia 8 tahun.

Terkait: Diduga Cabuli Bocah, Kakek 60 Tahun di Pidie Diamankan Polisi

“Pelaku pencabulan kakek 62 tahun mulai buka mulut atas perbuatannya. Bahkan kepada polisi dia mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi kepada wartawan, Rabu (22/11).

Mahliadi mengatakan,MH melakukan perbuatan asusila terhadap korban di rumahnya. “Korban disetubuhi sebanyak satu kali pada 29 Oktober 2017 lalu.‎ Saat itu kondisi rumah sepi karena istrinya sedang berjualan di kantin sekolah sehingga pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban,” jelasnya.

Tambah Kasat, menurut keterangan pelaku saat diperiksa di Mapolres Pidie,  pelaku nekat melakukan aksinya karena terobsesi setelah menonton film tidak porno.

“Dalam pemeriksaan pelaku telah mengakui perbutan bejat terhadap korban,” katanya.

Sementara pengakuan keluarga korban, kata Mahliad, pelaku masih ada ikatan hubungan darah dengan keluarga korban, sehingga korban memanggil pelaku dengan sebutan kakek.

“Hari ini direncanakan akan dilakukan visum terhadap korban untuk melengkapi berkas perkara kasus pencabulan ini,” papar Kasat‎.

Jika terbukti bersalah sebut Kasat, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Jo 82 UU 35 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait