Nasir Djamil: Sudah Saatnya UUPA Direvisi

Nasir Djamil: Sudah Saatnya UUPA Direvisi
Nasir Djamil: Sudah Saatnya UUPA Direvisi

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Aceh, Nasir Djamil menyuarakan pandangan berbeda soal kisruh pencabutan dua pasal UUPA di dalam UU Pemilu yang baru disahkan oleh Pemerintah Indonesia. Politisi PKS ini menyebutkan sudah sepatutnya perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 atau yang dikenal dengan sebutan UUPA.

“Revisi UUPA ini untuk penyempurnaan, sehingga sejumlah hal penting lainnya yang disepakati dalam nota kesepakatan damai RI-GAM atau dikenal dengan MoU Helsinki bisa diakomodir kembali,” tutur Nasir Djamil.

UUPA yang diterbitkan tahun 2006 merupakan turunan dari kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). MoU tersebut ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.

Anggota Fraksi PKS DPR RI itu menambahkan, tujuan utama revisi adalah untuk menguatkan kedudukan dari UUPA itu sendiri, sehingga tidak mudah diganggu gugat lagi. Misalnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) membatalkan beberapa pasal dalam UUPA. Akibatnya, sejumlah elemen masyarakat mengajukan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

“Saya berharap, ada dukungan untuk revisi UUPA, sehingga ke depan tidak lagi kita dengar ada pasal-pasal dalam UUPA yang dibatalkan dengan lahirnya undang-undang baru,” ujarnya lagi.
Anggota Komisi Hukum dan HAM DPR RI itu menyakatakan pembahasan UUPA saat masih dalam bentuk rancangan berlangsung sangat singkat, sehingga masih ada hal-hal yang belum sempurna. Karena itu, lanjut dia, perlu disempurnakan. “Pembahasan rancangan UUPA ini hanya memakan waktu delapan bulan, dan itu sejarah pembahasan undang-undang paling singkat. Biasanya, membahas sebuah rancangan undang-undang memakan waktu bertahun-tahun,” sebut Nasir Djamil.

Meski begitu, Nasir tidak berkomentar saat ditanya terkait judicial review UU Pemilu yang dilakukan Kautsar dan Tiyong maupun DPRA secara kelembagaan. Berulang kali Pikiran Merdeka mencoba menghubunginya, Nasir tidak menjawab panggilan meski nomor ponselnya terdengar nada aktif. Begitupun pesan melalui WhatsApp, tak dibalasnya meskipun ia telah membacanya.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Boikot Luwak Mulai Menyebar
Boikot Luwak Mulai Menyebar

Boikot Luwak Mulai Menyebar