Jakarta – Pemerintah memastikan akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2019 sebesar 5 persen. Kenaikan upah itu akan mulai diterapkan sejak bulan Januari mendatang. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.
“Intinya disiapin Januari, Insya Allah. Kalau mulai Januari, kami mulai sama Menteri PANRB (Syafruddin) siapkan PP-nya,” ungkap dia, Jumat (7/12).
Pemerintah saat ini tengah mematangkan kebijakan ini dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP). Aturan itu bakal keluar sekitar Februari atau Maret 2019. Meski dikeluarkan bukan pada bulan pertama, lanjutnya, gaji PNS bakal tetap dinaikan sejak Januari tahun depan.
“Itu biasanya terbit bulan 2 sampai bulan 3. Tapi kebijakan itu kan walau diterbitkan bulan 3 misalnya, itu biasanya berlaku sejak Januari. Sebab perhitungan mengenai kenaikan gaji itu sudah kita hitung sejak Januari,” sambungnya.
Namun, Askolani menambahkan, kenaikan gaji belum akan langsung dirasakan para abdi negara pada bulan pertama, lantaran pembayarannya baru akan dirapel setelah aturan terbit.
“Tapi bayarnya kapan, nunggu PP itu jadi. Kalau PP itu jadi bulan 3, maka sejak bulan 1 sudah akan dihitung” tegas dia.
Lebih lanjut, ia pun menyatakan, kenaikan gaji PNS 5 persen ini juga akan turut berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan upah Tunjangan Hari Raya. “Iya, dia biasanya akan jadi basis untuk gaji ke-13 dan THR,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintahan Jokowi-JK akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) hingga 5 persen di 2019. Kenaikan gaji ini dianggap oleh berbagai pihak sebagai langkah intervensi Presiden Jokowi untuk memperoleh dukungan pada Pemilu Presiden 2019.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 5 persen dengan mempertimbangkan inflasi dalam tiga tahun terakhir.
Selain itu, PNS juga tidak mengalami kenaikan gaji dalam tiga tahun terakhir. “Setelah tiga tahun perlu ada (kenaikan gaji) untuk mengadopsi inflasi. Padahal, hanya 5 persen, inflasi tiga tahun ini 3, 3, 3 persen. Tapi pemerintah ambil kebijakan ya cukup 5 persen saja,” ujar dia pada Rabu 5 September 2018.
Askolani mengatakan, belanja pegawai pemerintah selalu disesuaikan dengan kemampuan fiskal Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran berjalan.
Oleh karena itu, selama tiga tahun lalu pemerintah tidak menaikkan gaji PNS, tetapi memberikan tunjangan.
“Belanja pegawai kita itu sangat dinamis, melihat kondisi kebijakan dan kemampuan fiskal kita. Di dalam tiga tahun ke belakangan kita tak pernah naikkan gaji pokok lagi. Kita lebih ke beri tunjangan, gaji ke-13 dan dalam dua tahun ini bentuk THR,” ujar Askolani.
Askolani melanjutkan, di 2020 pemerintah juga memiliki rencana untuk memperbaiki skema pensiun. Namun, hal yang akan menjadi prioritas bukan lagi peningkatan gaji pokok, tetapi lebih kepada peningkatan penghasilan pensiunan PNS.
“Di 2020 pemerintah akan lakukan perbaikan skema pensiun. Jadi, isunya bukan gaji pokok, jadi kita tetep bisa jaga penghasilan PNS. Kemudian setelah pensiun dia akan lebih baik dengan kebijakan pensiun saat ini. Ini dipikirkan secara matang, kami di birokrat, semua kebijakan matang, tak ada populis,” ujar dia.
[Maulandy/Liputan6]
Belum ada komentar