Miliki Sabu, Oknum Anggota PPK Lawe Sigala-gala dan 2 Warga Ditangkap Polisi

Miliki Sabu, Oknum Anggota PPK Lawe Sigala-gala dan 2 Warga Ditangkap Polisi
ILUSTRASI

PM, Aceh Tenggara – Jajaran Kepolisian Polres Aceh Tenggara, Selasa (15/5) dini hari, menangkap tiga pria warga Lawe Sigala-gala, karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Ketiganya diciduk dalam sebuah penggerebekan di gampong Suka Damai, kecematan setempat.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Gugun melalui Kapolsek Lawe Sigala-gala AKP Ali Burhanuddin kepada PIKIRANMERDEKA.CO, Selasa (15/5), menyatakan dari penangkapan itu tim berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan sabu-sabu. Adapun ketiga tersangka yang diamankan berinisial SA (25), MS (25), RP (20) yang merupakan warga kecamatan Lawe Sigala-gala.

Berdasarkan informasi yang dihimpun PIKIRANMERDEKA.CO tersangka MS merupakan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pemilu tahun 2019 yang bertugas di Kecamatan Lawe Sigala-gala. Hal itu sesuai dengan surat pengumuman Komisi Independen pemilihan (KIP) Aceh Tenggara nomor : 13/KIP-KAB-001-434470/2018 tentang penetapan calon PPK terpilih dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2019.

“Penangkapan itu, kata Ali berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa rumah yang ditempati tersangka SA digampong Suka Damai diduga dijadikan tempat memakai narkoba. Selanjutnya masyarakat memberitahukan hal tersebut kepada Polsek Lawe Sigala-gala,” ujarnya.

Saat itu tim Polsek langsung kelokasi dan melakukan penggeledahan dan penangkapan. “Di lokasi ditemukan satu paket sabu seberat 0,18 gram,” sebut AKP Ali Burhanuddin.

Sampai saat, ini tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Polsek Lawe Sigala-gala guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut atas kepemilikan barang haram tersebut.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait