Gara-gara Komentari Pengeboman di Surabaya, IRT asal Banda Aceh Diamankan Polisi

Gara-gara Komentari Pengeboman di Surabaya, IRT asal Banda Aceh Diamankan Polisi
Gara-gara Komentari Pengeboman di Surabaya, IRT asal Banda Aceh Diamankan Polisi

PM, Banda Aceh – Direkrtorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, mengamankan satu orang wanita terkait tindak pidana dalam kasus pelanggaran UU ITE.

Pelaku yang diketahui berinisial WF (37) warag Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh itu menulis komentar di akun Facebooknya. Diduga postingan tersebut mengandung unsur SARA.

Kabid Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Misbahul Munauwar mengatakan, WF merupakan seorang ibu rumah tangga yang diketahui kelahiran Surabaya.

“Pelaku diduga melakukan perbuatan SARA melalui media sosial facebook dan kemudian diamankan petugas Ditreskrimsus pada Senin (14/5/2018) sekira pukul 11.45 WIB,”kata Misbah saat dikonfirmasi, Selasa (16/5).

Misbah menjelaskan, yang membuat pelaku harus berurusan dengan penegak hukum dikarenakan di dalam sebuah postingan, pelaku telah menulis sebuah komentar tentang peristiwa kerusuhan di Mako Brimob dan pengeboman di Surabaya.

“Pada tanggal 13 Mei 2018 sekira pkl 09.00 WIB terduga pelaku SARA membagikan postingan terkait dengan rusuhnya Rutan Mako Brimob atas postingan milik orang lain. Kemudian di dalam postingannya tersebut terdapat komentar dari teman facebook terduga dengan inisial LFY dengan kata-kata “iya mbak, ini barusan ada bom di gereja Santa Maria, Ngagel Surabaya mbak” lalu terduga pelaku membalas komentar seperti ini “ya say.. memang halal darah orang kafir say,” ungkap Misbah merincikan postingan yang ditulis terduga pelaku.

Lanjut Misbah, kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat. Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa 1 unit handphone merk OPPO F1s dengan IMEI : 863440032179016 dan IMEI : 863440032179008, kemudian 1 buah Simcard dg nomor 081269030550. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Ditreskrimsus Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku meliputi Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 sesuai dg UU RI No. 19/2016 perubahan atas UU RI No. 11/2008 ttg ITE, kata Kabid Humas,” tegasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

ANGGAR Putri Degen Perorangan
Atlet anggar Aceh Ardela Putri Yonanda (kanan) bertanding melawan atlet anggar Lampung Naura Riskia Tarisa (kiri) pada 16 besar kelas Putri Degen perorangan pada PON XXI Aceh-Sumut 2024 di Hall Anggar, Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Aceh. Rabu (11/9/2024). Naura Riskia Tarisa berhasil mengalahkan Ardela Putri Yonanda dengan skor 15-12. Kamis (12/9/2024). MC PON XXI ACEH/Riza Azhari

Anggar Aceh Bersinar di PON XXI, Raih Tiga Medali dalam Dua Hari

IMG 20231208 WA0025
Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Panjaitan, dalam rapat fasilitasi di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Jumat (8/12/23), memerintahkan Pj Gubernur dan DPRA untuk segera membahas RAPBA 2024. Kemendagri beri waktu hingga 15 Desember 2023, dengan tujuan mendapatkan persetujuan melalui Qanun Aceh bukan melalui Pergub. FOTO: PIKIRAN MERDEKA.

Kemendagri Perintahkan Pj Gubernur dan DPRA Segera Bahas RAPBA 2024: Beri Waktu 5 Hari