Darni Daud (kiri) dan Samsul Rizal. (Foto IST)
Darni Daud (kiri) dan Samsul Rizal. (Foto IST)
Darni Daud (kiri) dan Samsul Rizal. (Foto IST)

PM, Banda Aceh—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh menuntut terdakwa Darni M Daud delapan tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi dana beasiswa.  Mantan Rektor Unsyiah ini juga dituntut denda Rp300 juta dan mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,7 miliar.

Tuntutan itu dibacakan JPU Agus SH Cs dalam sidang lanjutan kasus tersebut di ruang Tipikor Pengadilan Negeri  Banda Aceh, Kamis  (13/02/14). JPU menilai, Darni terbukti mengorupsi dana beasiswa Unsyiah tahun 2009-2010 untuk memperkaya diri senidiri yang mengakibatkan kerugian negara.

Jumlah uang yang dikorupsi senilai Rp1,7 miliar. Rinciannya, Rp 500 juta pada tahun 2009 dan Rp1,2 miliar tahun 2010. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64  ayat (1) ke-1 KUHP.

“Atas perbuatan terdakwa Darni M Daud kami menuntut hukuman terhadapnya delapan tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara dan mengembalikan keuangan negara yang diambil yakni Rp1,7 miliar, satu bulan setelah hukumnannya berkekuatan tetap atau incrakh,” sebuat Agus di hadapan majelis hakim yang diketuai Syamsul Qamar, didampingi Ainul Mardhiah dan Saiful Ashari.

Apabila terdakwa Darni tidak membayar uang negara Rp 1,7 miliar, sebut JPU, maka harta bendanya senilai kerugian akan disita untuk negara. “Dan apabila hartanya tidak cukup membayar kerugian negara, terdakwa harus menjalani hukuman tambahan selama empat tahun penjara,” tambah Agus, didampingi JPU Ibnu Sakdan dan Iqbal.

Hal yang memberatkan hukuman terdakwa, tambah Agus,  Darni Daud  tidak mengakui melakukan tindak pidana korupsi. Sebagai rektor, Darni juga tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal meringankan, Darni Daud dinilai berlaku sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan atau keluarga dan belum pernah dihukum.

Tak Sesuai Fakta

Usai mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa Darni M Daud mengatakan tuntutan disampaikan JPU kepadanya tidak mencermintan fakta di pesidangan. Tetapi hanya merupakan imajinatif  dari JPU itu sendiri.

“JPU perlu diperiksa karena tidak menyampaikan data lengkap atas kasus yang saya alami ini. Sudah 20 kali sidang namun tidak mencerminkan fakta yang terjadi,” kata Darni Daud yang didampingi penasehat hukumnya, Amin Said SH.

Dituntut 5 Tahun

Dua terdakwa lain di kasus yang sama yakni mantan Dekan FKIP Unsyiah Yusuf Aziz dan mantan bendahara Unsyiah Mukhlia dituntut jaksa, masing-masing  lima tahun penjara dan denda 100 juta subsider 3 bulan. Mereka juga dibebankan membayar kerugian negara masing-masing Rp1 miliar.

Sidang tersebut kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan (pledoi) terdakwa Darni.(PM-016)

Komentar