*Buntut Kasus Pelecehan Seksual di BRA
PM, Banda Aceh – Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) diminta mundur dari jabatannya lantaran dinilai gagal memfasilitasi penanganan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lembaga tersebut.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul dalam keterangan resminya pada Jumat (8/1/2021) mendesak Ketua Komite Peralihan Aceh, Muzakkir Manaf mengusulkan pemberhentian itu ke Gubernur Aceh.
Sebelumnya, mencuat kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang tenaga kontrak perempuan di BRA yang terjadi pada September 2020 lalu. Ia dilecehkan oleh pelaku yang diduga merupakan Deputi II BRA.
Korban lalu mengadukan kasus ini ke pimpinan BRA. Buntut peristiwa tersebut, pelaku dipecat dari jabatannya. Namun, belakangan dikabarkan bahwa korban ternyata juga diberhentikan dari pekerjaannya. Dalam keterangan di media, Fakhrurrazi berdalih bahwa keduanya telah mempermalukan institusi.
Syahrul menilai kasus ini tidak cukup hanya pada pemberhentian oknum deputi tersebut. Karena tindakan cabul yang dilakukannya juga merupakan tindak pidana.
Syahrul menjelaskan, perbuatan itu sudah diatur dalam Pasal 289 KUHP. Sementara untuk perbuatan cabul di lingkup kerja sudah diatur dalam Pasal 294 ayat (2) KUHP, bahwa pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya, maka diancam dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Menurut dia, Ketua BRA sepatutnya mendukung proses penegakan hukum dengan mendampingi korban untuk membuat laporan polisi, serta mengawal proses tersebut. Kendati di sisi lain, kasus pencabulan bukanlah delik aduan.
“Artinya kepolisian bisa bertindak tanpa harus menunggu laporan langsung dari korban,” kata Syahrul.
Pandangan Keliru Soal Marwah Lembaga
BRA juga sebenarnya bisa berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, untuk memastikan layanan terhadap korban pelecehan seksual. Namun yang disesalkan adalah sikap Fakhrurrazi sebagai seorang pimpinan yang abai memastikan proses hukum dan perlindungan terhadap korban di lembaganya sendiri.
Bukannya mengakomodir kebutuhan korban, kata Syahrul, Fakhrurrazi malah mengusulkan pemberhentian korban dari instansi BRA. Hal ini menunjukkan bahwa dirinya tidak memiliki keberpihakan terhadap korban.
Apalagi ia mengingat pernyataan Fakhrurrazi yang menyebut bahwa korban dan pelaku sama-sama mempermalukan institusi. “Ini penilaian yang keliru dan sangat menyesatkan,” timpalnya.
Syahrul menegaskan bahwa pelaporan korban terhadap perbuatan yang menimpanya sama sekali tidak ada kaitan dengan mempermalukan instansi BRA. Malah Fakhrurrazi sebagai pimpinan BRA harusnya mendukung pelaporan tersebut.
Ia juga ingin meluruskan pandangan Ketua BRA, bahwa aib sepenuhnya melekat pada pelaku cabul, bukan pada korban. Apalagi jika mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Pasal 86, menunjukkan bahwa pada dasarnya korban berhak atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
“Keberanian korban melaporkan tindakan cabul yang menimpa dirinya adalah suatu tindakan yang patut didukung secara penuh oleh semua pihak, terutama Ketua BRA,” ucapnya.
Karenanya, Syahrul menyarankan Ketua BRA mengevaluasi diri lantaran dinilai tidak mampu melindungi harkat dan martabat bawahannya sehingga menjadi korban pencabulan di instansi yang dipimpinnya.
“Ketua BRA seharusnya paham sepenuhnya bahwa perbuatan cabul tersebut terjadi akibat ketimpangan relasi kuasa antara atasan dengan bawahan di lingkungan instansi yang dipimpinnya. Ini juga memperkuat dugaan adanya kelalaian Ketua BRA dalam melakukan pengawasan terhadap bawahannya,” tandasnya. (*)
Belum ada komentar