KY Pelajari Hasil Pantauan Sidang Praperadilan Setnov

KY Pelajari Hasil Pantauan Sidang Praperadilan Setnov
Komisi Yudisial.(Foto : Net)

PM, Jakarta – Hakim Pengadilan Negera Jakarta Selatan Cepi Iskandar, telah mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto atas status tersangkanya dalam kasus korupsi e-KTP.

Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, mengimbau kepada berbagai pihak untuk menempuh jalur hukum jika ada yang mempertanyakan putusan tersebut.

Baca : Dijerat KPK, Setya Novanto Lolos di Praperadilan

“Kami imbau seluruh pihak mengetahui putusan dimaksud, jika terhadap upaya untuk mempertanyakannya maka lakukanlah sesuai jalurnya, tidak di luar jalur hukum,” kata Farid melalui pesan singkat, Jumat (29/8).

Saat ini, kata Farid, lembaganya, sedang memproses hasil pemantauan selama sidang prapedilan Novanto.

“Kami masih berupaya memproses apapun hasil pemantauan terhadap kasus ini dan belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh,” kata Farid.

Pada sidang vonis gugatan praperadilan tersebut, hakim menilai penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur. Sehingga penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah.

“Menyatakan penetapan status tersangka Setya Novanto adalah tidak sah, memerintahkan pada termohon untuk menghentikan penyelidikan terhadap Setya Novanto,” ujar Cepi sambil mengetok palu.(kumparan.com)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

D765BEC3 64A1 4AA4 972D 6AC373A2D84A
Dua komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kedua kanan), dan Aminudin (kanan) berbicara dengan polisi di sela pemeriksaan tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI. ANTARA FOTO/Aditya

Komnas HAM Nilai Kematian Laskar FPI Sebagai Tindakan Pelanggaran HAM