KontraS Temui Komisi I DPRA, Bahas Reparasi Konflik dan Penanganan Kekerasan Seksual di Aceh

KontraS Temui Komisi I DPRA, Bahas Reparasi Konflik dan Penanganan Kekerasan Seksual di Aceh
Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra (kanan) dan Aulianda Wafisa dari LBH Banda Aceh, saat beraudiensi ke Komisi I DPRA, Rabu (9/9/2020). (Foto/Ist)

PM, Banda Aceh – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menggelar audiensi ke Komisi I DPR Aceh, Rabu (9/9/2020) di Ruang Badan Musyawarah DPRA. Beberapa hal yang dibicarakan, diantaranya mengenai reparasi korban konflik, rekonsiliasi akar rumput, Qanun Pertanahan serta penanganan kasus kekerasan seksual di Aceh.

Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra menyampaikan kondisi terkini mengenai pemenuhan hak korban konflik. Kendati perdamaian Aceh telah berjalan selama 15 tahun, namun masih banyak masalah yang memerlukan sinergi antara pemerintah dan elemen sipil untuk menyelesaikannya. Upaya itu menyangkut pengakuan akan hak korban, berupa hak atas kebenaran, keadilan, hak atas pemulihan dan hak atas ketidakberulangan.

Pada 2017-2019, KontraS telah melakukan kerja-kerja pengungkapan kebenaran melalui pengambilan pernyataan korban pelanggaran HAM. Mengenai ide rekonsiliasi, model yang akan ditempuh adalah rekonsiliasi berbasis akar rumput, yang rencananya akan berjalan di Kabupaten Bener Meriah.

Secara konsep, kata Hendra, model rekonsiliasi ini pernah berkembang di masyarakat berbasis kearifan lokal.

“Di Kabupaten Bener Meriah sendiri, pola konfliknya berbeda dengan yang terjadi di Aceh area pesisir. Menariknya, meski aktor, metode dan polanya berbeda, namun Bener Meriah mempunyai rekam jejak penerapan rekonsiliasi. Beberapa yang dapat ditelusuri, diantaranya Tugu Perdamaian DI/TII di Bur Gayo – Aceh Tengah dan Ikrar Pakat Musara Redelong pada tahun 2006 di Bener Meriah,” kata dia.

Rekonsiliasi merupakan tahap yang sangat vital dalam perdamaian. Tanpanya, rasa sakit pada fisik dan psikis korban di masa konflik silam akan terwariskan ke anak cucu, sehingga akan memantik dendam di masa depan.

“Dendam ini dapat menjadikan korban masa lalu sebagai pelaku kekerasan di masa depan, bisa dalam lingkup rumah tangga, pelaku kriminal di masyarakat hingga mengancam keamanan,” tutur dia.

Reparasi Mendesak
Seperti diketahui, pemerintah tengah berupaya memenuhi hak korban kekerasan masa lalu, salah satunya dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Aceh No. 330/1269/2020 pada 2 Juli 2020 tentang penetapan penerimaan reparasi mendesak, dan pemulihan hak korban kepada korban pelanggaran HAM. SK Gubernur Aceh ini tersebut memuat reparasi mendesak bagi 245 korban pelanggaran HAM di Aceh.

“Tentu saja, hal baik ini perlu dikawal bersama termasuk memastikan ketersediaan anggaran untuk pelaksanan reparasi serta proses pengawasan supaya bisa terakomodir sesuai dengan sasaran yang diharapkan,” kata dia.

Lebih lanjut, Manajer Program KontraS Aceh, Faisal Hadi dalam kesempatan itu menambahkan, proses reparasi mendesak ini tidak bisa dilakukan dengan metode pengalokasian dan penganggaran sebagaimana mekanisme penyusunan program rutin SKPA, akan tetapi harus ada formula khusus pengalokasian, minimal seperti pengalokasian terhadap anggaran tanggap bencana.

“Dimana anggaran untuk bencana bisa langsung digunakan pada saat terjadi bencana tersebut, maka besar harapan agar anggaran terhadap reparasi mendesak menggunakan skema yang sama, dimana pada saat KKR Aceh merekomendasikan reparasi, maka pada tahun tersebut langsung bisa digunakan terutama reparasi mendesak terkait upaya pemulihan trauma,” kata Faisal Hadi.

Audiensi KontraS Aceh ke Komisi I DPRA, Rabu, 9 September 2020 di Ruang Badan Musyawarah DPRA. (Foto/Ist)

Segera Sahkan Qanun Pertanahan
Aulianda Wafisa dari LBH Banda Aceh dalam pertemuan ini menyoal pengesahan Qanun Pertanahan sebagai solusi terhadap berbagai kasus konflik tenurial yang terjadi di Aceh selama ini. Ia juga mengaku lega, karena setelah memperjuangkan qanun ini selama 12 tahun (sejak 2008), akhirnya dibahas tahun ini.

“Ini adalah kabar baik yang bisa kami sampaikan kepada masyarakat korban konflik lahan dari berbagai wilayah di Aceh yang kami dampingi selama ini,” kata Aulianda.

Hingga kini, kasus perampasan lahan tersebar di lima wilayah dampingan LBH Banda Aceh, antara lain Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Meulaboh, Nagan Raya, Aceh Barat Daya dan Singkil.

“Di daerah ini banyak didirikan perkebunan kelapa sawit yang bersinggungan dengan lahan masyarakat, ruang hidup mereka terancam, bahkan ada satu desa, yakni Sungai Iyu di Aceh Tamiang, yang seluruh kawasan desanya masuk dalam HGU perusahaan. Ini ironis, pembangunan desa terhambat, sementara desa tersebut diakui secara definitif oleh negara,” kata dia.

Kasus Kekerasan Seksual
Selain membahas soal rekonsiliasi pasca 15 tahun perdamaian Aceh, dalam pertemuannya dengan Komisi I DPRA, KontraS juga menyoroti tren kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh yang kian hari semakin memprihatinkan. Dari berbagai data yang dihimpun, ada sekitar 379 kasus selama tahun 2020, dengan rincian 200 kasus kekerasan terhadap anak dan 179 kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Pelecehan seksual terhadap anak jadi kasus dominan,” ujar Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye KontraS Aceh, Azharul Husna.

Pihaknya mempersoalkan dualisme hukum dalam penanganan kasus ini. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak kasus kekerasan yang dijerat dengan Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat.

“Pelaku lebih banyak dihukum cambuk, alih-alih dipenjara. Bahkan kasus terbaru pada Agustus 2020 di Aceh Selatan ada perubahan putusan hukuman oleh hakim Mahkamah Syariyah Tapaktuan, dari 84 bulan penjara menjadi 90 kali cambuk kepada pelaku pelecehan seksual terhadap anak,” kata Husna.

Kebijakan semacam ini, dinilai KontraS sangat merugikan pihak korban. Selain hukum cambuk yang tak berefek jera dan berpeluang mengembalikan pelaku ke lingkungan yang dekat dengan korban, beberapa penerapan pasal dalam Qanun Jinayat juga problematis, lantaran dalam praktiknya tidak mengakomodir pemulihan mental korban yang trauma akibat kekerasan seksual yang menimpanya. “Yang mana dapat menyebabkan trauma berlapis dan mempengaruhi kehidupan anak di masa depan.”

Padahal, lanjut Husna, perlindungan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang lebih komprehensif telah ada di Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang 3/1997 tentang Peradilan Anak. Kedua aturan itu sudah memiliki perspektif hak anak, dan sayangnya urung diterapkan oleh penegak hukum di Aceh.

Mengharapkan Dukungan DPRA
Dalam audiensi ini, KontraS Aceh mengharapkan dukungan DPRA dalam beberapa poin. 1) Sebagai lembaga yang lahir dari rahim politik, KontraS Aceh berharap mendapat dukungan moral dan politik dari DPRA Aceh, khususnya Komisi I dalam hal rencana pelaksanaan Rekonsiliasi akar rumput yang akan dilaksanakan di Bener Meriah.

Kemudian, 2) Sebagai tindak lanjut dari penetapan Surat Keputusan Gubernur Aceh No. 330/1269/2020 pada 2 Juli 2020 tentang penetapan penerima reparasi mendesak, pemulihan hak korban kepada korban pelanggaran dengan memastikan adanya alokasi anggaran terhadap pelaksanaan reparasi tersebut.

Lalu pada poin berikutnya, 3) Melakukan Legislative Review terhadap Qanun Aceh No. 6 tahun 2014. Khususnya pasal 47 terkait pelecehan seksual terhadap anak dan Pasal 50 mengenai pemerkosaan terhadap anak.

Tanggapan Komisi I

Ketua Komisi I DPRA Tgk Muhammad Yunus M Yusuf mengatakan segera menindaklanjuti bahasan dalam audiensi ini.

Perihal rekonsiliasi, Tgk Yunus mengatakan, masih banyak korban konflik yang haknya belum terpenuhi. Kini anak-anak korban telah beranjak dewasa, dan jangan sampai terpapar dendam atas kasus yang menimpa keluarganya saat konflik silam.

“Jadi kami sangat sepakat rekonsiliasi ini dilakukan, kami sangat mendukung inisiatif tersebut dan siap berada di garda depan menyukseskan rekonsiliasi,” ujar dia.

Anggota Komisi I Ridwan Yunus menekankan harus ada pendataan yang valid soal jumlah korban pelanggaran HAM di Aceh. “Jangan sampai hak itu menguntungkan pihak-pihak lain, sedangkan korban jadi terlantar karena tidak didata,” tutur dia.

Sementara itu, menyikapi tingginya kasus kekerasan seksual di Aceh, Yunus turut prihatin. Menurut dia, ringannya putusan pidana terhadap pelaku pelecehan seksual sama sekali tidak sesuai dengan prinsip dari hukum Syariat Islam itu sendiri.

“Dalam Islam, pelaku kekerasan seksual itu sangat berat hukumannya. Kita mendukung penuh penerapan hukum Syariat Islam di Aceh, dan menegaskan pelaku harus dihukum jera, karena telah merusak masa depan korban yang banyak diantaranya adalah anak-anak,” kata Ridwan.

Anggota Komisi I lainnya, Darwati A Gani berharap adanya tindak lanjut dari audiensi hari ini. Pihaknya perlu bertemu dengan pegiat sipil dan akademisi untuk mencermati perkembangan kasus yang terjadi di Aceh, serta memikirkan jalan keluar atas penerapan pasal-pasal Qanun Jinayat yang terkait dengan penanganan kasus kekerasan seksual.

Di sesi akhir, Tgk M Yunus menyebutkan dirinya sepakat mendorong adanya pemulihan terhadap korban kekerasan seksual, serta hukuman yang berat untuk pelaku. “Kalau perlu, setelah dicambuk, pelaku juga harus dipenjara, ini penting untuk efek jera,” pungkasnya.

Komisi I juga akan mengundang Mahkamah Syariah, Dinas Syariat Islam, Komisi VI DPR Aceh, Pengadilan Tinggi Aceh, Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh dan Biro Hukum Setda Aceh untuk membahas semua persoalan ini.

“Sesegera mungkin dengan juga melibatkan KontraS Aceh dan LBH Banda Aceh untuk membahas pokok persoalan diatas,” kata Tgk Yunus.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

TA Khalid : Mualem Itu Perekat dan Bisa Menciptakan Keamanan Aceh
Orasi Politik Ketua DPD Gerindra Aceh, H.Ir.TA.Khalid, MM, pada acara pengukuhan Bapilu dan sayap Gerindra Aceh Utara dan Lhokseumawe, di Ruang Pertemuan Hotel Lido Graha Lhokseumawe, Senin (24/2/2014) (Pikiran Merdeka I Fahrizal Salim)

TA Khalid : Mualem Itu Perekat dan Bisa Menciptakan Keamanan Aceh