Pemilik Usaha Diimbau Taati Pembatasan Jam Malam

WhatsApp Image 2021 05 29 at 19 04 58 800x445 1
Penyegelan salah satu warung kopi di Banda Ache. [Dok. Ist]

PM, Banda Aceh – Sedikitnya 61 tempat usaha berupa warung kopi dan nasi yang sudah disegel Satgas Covid-19 karena melanggar Peraturan Wali (Perwal) kota Banda Aceh, Senin (31/5/2021)

Karo Ops Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito, Senin (31/5/2021) menjelaskan, jumlah tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat, khususnya pemilik tempat usaha warung kopi dan nasi yang terbilang masih rendah dalam menaati aturan pencegahan penyebaran Covid-19.

Namun, Agus juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pemilik usaha yang selama ini sudah patuh pada aturan pemerintah, baik berupa Perwal kota Banda Aceh maupun aturan lain tentang Protokol Kesehatan (Prokes).

“Saya sangat apresiasi bagi pemilik usaha yang sudah patuh terhadap aturan pemerintah,” kata Agus

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam kesempatannya juga mengaku prihatin, di saat kasus Covid-19 kian meningkat, tapi masih ada juga pemilik usaha yang acuh tak acuh dengan tidak mengindahkan aturan yang ada.

Winardy menyebutkan, seharusnya di saat pandemi seperti sekarang ini, para pemilik usaha yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga harus ikut serta membantu pemerintah dalam mengendalikan penyebaran Covid-19.

“Para pemilik usaha harus ikut membantu pemerintah dalam menghadapi wabah ini. Pemerintah sangat membutuhkan peran masyarakat di sini,” ucap Winardy.

Dalam kesempatan itu, Winardy juga mengimbau agar pemilik usaha patuh pada aturan yang sudah ada, baik Perwal maupun standarisasi Prokes di tempat usaha.

“Selain mematuhi Perwal dengan tidak buka di atas jam 23.00 WIB, pemilik usaha juga harus ikuti anjuran standarisasi Prokes di tempat usahanya. Itu sangat membantu pemerintah dalam mencegah Covid-19,” imbau Winardy.

“Ke depan, tidak perlu lagi dihalau-halau atau sampai harus disegel segala macam. Kami minta kesadarannya, sediakan standarisasi prokes dan tutup sesuai Perwal,” pungkas Winardy.(*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20201222 WA0008
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman bersama Wakil Wali Kota Zainal Arifin saat bersilaturrahmi dengan Persatuan Masyarakat Aceh (Permasa) di Riau, Selasa (22/12/2020) di Raja Coffee, Pekanbaru. (Foto/Humas)

Perantau Aceh Diajak Promosikan Wisata dan Kopi

IMG 20201123 WA0014
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh, Tarmizi menandatangani MoU kerja sama di Aula Gedung D, Kantor DJP Aceh, Senin (23/11/2020). (Foto/Humas)

Dongkrak Penerimaan Pajak, Pemkot Jalin MoU Dengan DJP Aceh