Kemenkeu Kenakan Cukai Terhadap Kantong Plastik

Kemenkeu Kenakan Cukai Terhadap Kantong Plastik
Ilustrasi

PM, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan alasan kantong belanja plastik (KBP) atau kresek perlu kena cukai. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Hariyanto mengatakan pengenaan cukai terhadap plastik karena memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.

“Tadi, kenapa yang diusulkan kantong belanja plastik, karena hampir semua industri menggunakan plastik,” kata Nirwala, Selasa (18/12).

Dari data Kementerian LHK, Nirwala menyebut jumlah sampah di daerah perkotaan hampir 38,5 juta ton per tahun dengan pertumbuhan 2-4% setiap tahunnya. Jika secara nasional, jumlah sampai mencapai 200 ribu ton per hari di mana 17% merupakan plastik.

Dari angka 17% sampah plastik tersebut, terdapat 62% merupakan sampah kantong belanja atau kresek. Selain itu, pengenaan cukai terhadap kantong kresek juga untuk membatasi konsumsi, mengawasi peredarannya, dan mengkontrol dampak negatifnya.

Menurut Nirwala implementasi pengenaan cukai secara bertahap, di mana yang mendesak untuk diterapkan adalah kantong kresek.

“Jadi yang dikenakan itu jenis plastik tertentu,” ujar dia.

Nirwala mengungkapkan, proses implementasi cukai kantong kresek ini sejatinya sudah dibahas antar kementerian lembaga. Dalam RPP yang ada, barang kena cukai (BKC) untuk kantog plastik dengan kriteria ketebalannya di bawah 74 mikron.

“Berdasarkan pembicaraan dengan panitia antar kementerian untuk menyusun RPP, itu yang jelas kantong plastik belanja yang ketebalannya di bawah 75 mikron. Itu yang paling, sementara ini,” ujar dia.

(Hendra Kusuma/Detik Finance)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

D765BEC3 64A1 4AA4 972D 6AC373A2D84A
Dua komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kedua kanan), dan Aminudin (kanan) berbicara dengan polisi di sela pemeriksaan tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI. ANTARA FOTO/Aditya

Komnas HAM Nilai Kematian Laskar FPI Sebagai Tindakan Pelanggaran HAM

pj gub
Pj. Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, selaku Ketua Umum PB PON XXI Tahun 2024 Wilayah Aceh, didampingi Plh. Sekda Aceh, Azwardi, AP, M.Si, selaku Ketua Harian PB-PON XXI Wilayah Aceh, menggelar rapat laporan harian kegiatan pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut, bersama para perwakilan Chief de Mission (CdM) seluruh Indonesia di Restoran Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Minggu, (15/9/2024). Foto: Biro Adpim

Pj Gubernur Safrizal: “Semangat Kami adalah Melayani Sambil Meraih Prestasi”