PM, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh menerima peyerahan tersangka dan barang bukti perkara korupsi pada penggunaan dana pembangunan jalan dua jalur Kutacane – batas Sumut, kabupaten Aceh Tenggara.
Ada tiga proyek yang diusut, yaitu proyek lanjutan1, lanjutan 2dan lanjutan 3 yang bersumber dari Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) dan APBA pada tahun anggaran 2011 hingga 2012.
Kasipenkum Kejati Aceh, Munawal merincikan ketiga tahap proyek tersebut. Pertama, pembangunan dua jalur Kutacane – batas Sumut lanjutan 1 dengan nilai kontrak Rp 19.540.826.000.
“Sumbernya dari dana DPID dan dikerjakan oleh PT Gayotama Leopropita dengan direkturnya inisial IR CA,” kata Munawal dalam siaran persnya yang diterima media, Rabu lalu (8/5).
Dari proyek lanjutan 1 ini, Kejati mengungkap hasil audit kerugian negara sebesar Rp 1.229.083.026. Sementara untuk proyek lanjutan 2 pembangunan jalan tersebut memiliki nilai kontrak anggaran Rp 25.846.960.000 yang bersumber dari APBA 2011 dan dikerjakan oleh PT Multhi Bangun Cipta Persada dengan direkturnya berinisial M.
“Nilai kerugian negara sebesar Rp 3.375.934.651,” jelas Munawal.
Yang terakhir, pembangunan lanjutan 3 dengan sumber PPID dengan nilai kontrak Rp 17.893.030.000 dan dikerjakan oleh PT Jiban Aman Sentosa dengan direktur ST. Proyek tahap 3 ini menyita kerugian negara sebesar Rp 1.591.756.772,87.
Munawal menyebut, ketiga direktur dari perusahaan-perusahan itu telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang lagi yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial SM.
“Keempat tersangka yang diserahkan oleh penyidik Polda Aceh ini juga didampingi pengacaranya masing-masing, dan Jaksa langsung menahan mereka,” ujar dia. []
Belum ada komentar