Kata PT SBA Terkait Keluhan 52 Karyawan PT LNET

images
Kata PT SBA Terkait Keluhan 52 Karyawan PT LNET

PM, Banda Aceh – PT Solusi Bangun Andalas (SBA) yang selama ini beroperasi di Lhoknga, Aceh Besar, menyerahkan permasalahan ketenagakerjaan 52 karyawan lokal yang menjadi pekerja tetap di PT LNET kepada perusahaan tersebut. Pasalnya kontrak kerja antara PT SBA dengan PT LNET selaku pihak ketiga dalam pengoperasian PLTU di perusahaan tersebut telah berakhir pada 30 September 2021.

Hal ini disampaikan Head of Media Corporate Communications PT SBA Faraby Azwany dalam siaran pers pada Rabu, 13 Oktober 2021, guna menjawab pemberitaan pikiranmerdeka.co, berjudul “PT SBA Diminta Hargai Kearifan Lokal Aceh”.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan, sebanyak 52 karyawan PT LNET mengadukan nasib mereka kepada anggota DPRA Sulaiman. Pihak pekerja mengaku diputus kontrak secara sepihak oleh PT SBA tanpa pemberitahuan tertulis.

Mengenail hal tersebut, Faraby dalam surat tersebut mengatakan, permasalahan tersebut sepenuhnya dalam cakupan hubungan industrial antara pekerja dengan PT LNET.

Sementara terkait penunjukkan operator baru menurut Faraby dilakukan melalui proses tender terbuka dan transparan. Tender itu kemudian dimenangkan oleh PT Bukit Energi Servis Terpadu (BEST), perusahaan afiliasi dari PT Bukit Asam Tbk, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang operasional dan pemeliharaan PLTU.

“Kontrak kerja yang telah disepakati antara SBA dan PT. BEST adalah selama tiga tahun yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Pekerjaan Terbatas. Oleh karena itu, PT. BEST saat ini menetapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk karyawan yang akan bergabung di PT. BEST,” ujar Faraby.

Dia mengatakan, SBA senantiasa bermitra dengan pihak ketiga yang mengutamakan bekerja sama dengan masyarakat sekitar pabrik, dan mendukung perusahaan dalam upaya pemberdayaan masyarakat di sekitar pabrik dengan tetap mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Sebagai pihak ketiga yang ditunjuk, kata Faraby, PT. BEST telah melakukan proses rekrutmen dan mengutamakan ke-52 karyawan LNET tersebut untuk bergabung, melalui prosedur internal dan mematuhi perundang-undangan yang berlaku. Undangan rekrutmen karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menurutnya bersifat tertutup (close recruitment) dan telah dikirimkan oleh PT BEST kepada karyawan PT. LNET sebanyak dua kali.

Surat pertama bernomor 619/Eks-BEST/SDM-161/VII/2021 perihal Surat Pemberitahuan Rekrutmen Karyawan pada 31 Juli 2021 yang berlaku hingga 10 Agustus 2021. Kemudian surat kedua bernomor 648/Eks-BEST/SDM-171/VIII/2021 perihal Surat Pemberitahuan Rekrutmen Karyawan pada 12 Agustus 2021 yang berlaku hingga 18 Agustus 2021.

“Sampai dengan batas waktu yang ditentukan karyawan PT. LNET tidak ada yang melamar pekerjaan di PT. BEST,” tulis Faraby dalam surat tersebut.

Dia mengatakan seluruh proses rekrutmen bahkan telah diinformasikan kepada dinas dan pemangku kepentingan terkait sebagai keterbukaan informasi. Setelah memastikan tidak ada karyawan PT LNET yang melamar pada proses rekrutmen, maka untuk memastikan kelancaran operasional PLTU, PT. BEST melaksanakan rekrutmen terbuka dengan status karyawan PKWT untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja.

“Rekrutmen terbuka dilakukan dengan memprioritaskan tenaga kerja dari Kecamatan Lhoknga dan Kecamatan Leupung, sesuai dengan Surat Nomor 746/Eks-BEST/SDM-199/VIII/2021 perihal Surat Pemberitahuan Rekrutmen Karyawan PKWT pada 31 Agustus 2021 yang berlaku sampai dengan 5 September 2021,” katanya.

PT BEST kemudian kembali memberikan kesempatan ketiga kepada karyawan PT. LNET untuk melamar pekerjaan dengan status karyawan PKWT sesuai Surat Nomor 908/Eks-BEST/SDM-249/IX/2021 perihal Surat Pemberitahuan Rekrutmen
Karyawan pada 23 September 2021 hingga 25 September 2021. Namun kata Faraby sampai batas waktu ditentukan, karyawan PT. LNET tetap tidak ada yang melamar pekerjaan di PT. BEST.

“SBA senantiasa berkomitmen untuk menjalankan operasional yang aman dan berkelanjutan dengan mematuhi peraturan dan undang-undang, serta membina komunikasi dan hubungan yang baik dengan para pemangku kepentingan,” ungkap Faraby.

PT Solusi Bangun Andalas (SBA) adalah anak perusahaan dari PT Solusi Bangun Indonesia Tbk – bagian dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG. SBA memiliki kapasitas produksi 1.8 juta ton semen per tahun. Perusahaan mengoperasikan pabrik terintegrasi di Lhoknga, dan fasilitas pengemasan yang berlokasi di Lhoknga, Lhokseumawe, Belawan, Batam dan Dumai.

Memasarkan produk semen dengan merek Semen Andalas, kata Faraby, perusahaan berkomitmen mendukung pertumbuhan perekonomian bangsa dengan inovasi dan solusi. “Sebagai mitra terpercaya, perusahaan terus berupaya tumbuh bersama masyarakat melalui lima pilar CSRnya yaitu SBA Cerdas, SBA Sehat, SBA Mandiri, SBA Lestari dan SBA Peduli,” katanya.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait