Gubernur Nova Gelontorkan Dana Hibah Rp9,5 M untuk 100 Organisasi

IMG 20210114 085727
Gubernur Nova Gelontorkan Dana Hibah Rp9,5 M untuk 100 Organisasi

PM, Banda Aceh – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengeluarkan surat keputusan penetapan penerima dana hibah kepada lembaga atau organisasi di Aceh dalam penanganan Covid-19.

Surat dengan nomor 426/1675/2020 tertanggal 22 Desember 2020 itu ditujukan kepada Ketua DPRA dan Kepala Bappeda Aceh, berisi nama-nama 100 organisasi penerima dana hibah serta besaran jumlah dana yang diberikan.

Dalam surat tersebut, Gubernur Aceh menyebutkan, komposisi penggunaan dana hibah dipakai untuk penanganan Covid-19.

Penerima dana hibah juga wajib melapor dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut kepada Gubernur Aceh, melalui Badan Pengelola Keuangan Aceh.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan program dan  kegiatan baik berupa fisik maupun keuangan menjadi tanggung jawab penerima hibah,” kata Gubernur Aceh dalam surat keputusan itu.

Pemerintah Aceh, dalam surat itu juga menyebutkan, penyaluran belanja hibah ini berpedoman pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 92 Tahun 2016 tentang Pedoman hibah dan Belanja Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh.

Penerimaan dana hibah wajib menggunakan dana tersebut dalam rangka penanganan virus Corona.

Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang peringatan, penyebaran  dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Aceh.

Besaran dana hibah yang diberikan mulai dari terkecil Rp 20 juta dan terbesar Rp100 juta. Total keseluruhan jumlah besaran dana hibah yang diberikan kepada Badan, Lembaga dan Organisasi Swasta itu sebesar Rp 9.597.000.000. []

Penulis: Cut Salma

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20230121 WA0055 678x381 1
Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq meninjau lokasi sungai untuk memastikan antisipasi terjadinya banjir akibat hujan deras beberapa hari terakhir, Jumat (20/1/2023). [Dok. Humas]

Camat dan OPD di Banda Aceh Diminta Siaga Banjir

IMG 20231229 WA0071 1050x525
Sekda Aceh, Bustami, SE, M.Si, saat membacakan Penyampaian Pendapat Akhir Pj Gubernur terhadap Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh Tahun 2023 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Jum'at (29/12/2023. Foto: Biro Adpim

Pemerintah Aceh Sampaikan Pendapat Akhir terhadap 10 Rancangan Qanun Prolega Prioritas Tahun 2023