CJH di Indonesia
Calon jamaah haji di Indonesia. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat, akibat adanya pandemi virus corona, sebanyak 37.713 calon jamaah haji gagal berangkat ke tanah suci di sepanjang tahun 2020.

“Jumlah tersebut terdiri dari 35.103 ribu orang berasal dari kelompok haji reguler sementara 2.610 berasal dari kelompok haji khusus,” ujar Anggota BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira dalam konferensi pers virtual, Rabu (13/1/2021).

Ia menjelaskan, untuk haji reguler nilainya mencapai Rp 882,03 miliar, sementara haji khusus nilainya mencapai 11,03 juta dolar AS.

Pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini karena adanya pandemi virus corona yang membuat Arab Saudi sebagai negara tujuan haji melakukan penutupan ibadah haji sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

Iklan Ucapan Selamat Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA dari ESDM

“Kalau soal pembatalan sebetulnya ini angka yang relatif, karena pernah ada setahun angka pembatalan itu mencapai 40 ribu orang,” ucapnya.

Meski ada pandemi, menurut dia para pendaftar ibadah haji pada tahun 2020 tetap antusias, hal tersebut terlihat dari jumlah pendaftar yang melebihi target.

“Khusus haji reguler yang mendaftar itu mencapai 410.927 ribu orang, angka ini naik 126 persen dari target kita sebanyak 324.163 ribu jemaah. Kalau haji khusus memang ada penurunan pendaftaran, tahun lalu yang mendaftar sebanyak 7.736 orang dari target kita 9.373 orang,” paparnya.

Untuk diketahui, BPKH mencatat dana haji yang dikelolanya mencapai Rp 143,1 triliun pada tahun 2020.

Angka ini meningkat sekitar 15 persen jika dibandingkan dengan tahun 2019 yang sebesar Rp 124,3 triliun, capaian dana kelolaan haji yang sebesar Rp 143,3 triliun tersebut telah melebihi target yang dicanangkan sebesar Rp 139,5 triliun.

Sumber: SUARA.COM

Komentar